kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Minta Izin Investasi Miras Dicabut

MPU Aceh Minta Izin Investasi Miras Dicabut

Jum`at, 26 Februari 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk Industri Minuman Keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Industri Minuman Keras ini sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal meminta presiden untuk mencabut keputusan yang diterbitkan presiden. Menurut dia, miras atau minuman beralkohol jangan hanya dipandang dari segi ekonomi saja melainkan juga dari sisi kemaslahatan masyarakat.

“Bahwa mudarat (bahaya) miras lebih besar ketimbang dengan maslahahnya (tujuan). Jadi, bukan hanya semata-mata dipandang dari sisi ekonomi. Tapi juga dari sisi kerusakan masyarakat, bahwa mudarat yang ditimbulkan oleh miras itu lebih besar dibandingkan sisi ekonomi,” kata Lem Faisal saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (26/2/2021).

Ia meminta Presiden Jokowi untuk mengembalikan kebijakan Industri Miras sebagaimana kebijakan yang telah berjalan sebelum ini.

Lem Faisal juga meminta presiden supaya legalitas miras di Indonesia diupayakan bisa terhapus atau dipersempit ruangnya, jangan malah diperluas.

“Karena tidak ada satu pun agama yang membenarkan miras. Jadi, karena tidak ada satu pun agama yang membenarkan miras itu sedangkan negara kita adalah negara beragama tentunya mesti diupayakan kebijakan-kebijakan yang mendekatkan orang kepada agama. Bukan aturan-aturan yang merusak tataran beragama di Indonesia ini,” jelas dia.

Walaupun ini merupakan kebijakan presiden, Lem Faisal berharap Presiden Jokowi mau berbesar hati untuk mencabut keputusannya itu.

“Karena ini tidak sejalan dengan semangat keagamaan dalam sila pertama yaitu daripada ketuhanan yang maha esa itu sendiri, karena tidak ada satu pun agama yang membenarkan miras ini,” pungkas dia.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda