MPU Aceh Keluarkan Taushiyah Pelaksanaan Idul Fitri 1444 H, Ini Isinya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Taushiyah MPU Aceh. (Foto: Ist)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah MPU Aceh Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1444 H, Selasa (18/4/2023).
Dalam taushiyah tersebut, MPU Aceh mengeluarkan sembilan butir keputusan, yaitu mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, menunggu hasil keputusan sidang isbat hilal pemerintah pusat dalam penetapan 1 Syawal 1444 H, dan melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri di masjid-masjid, meunasah, musala dan lapangan terbuka dengan khusyuk, nyaman dan aman.
Kemudian, mengajak masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan mengedepankan perilaku terpuji (al-akhlak al-karimah), tetap istiqamah dalam beribadah dan mempertahankan nilai-nilai keagungan Ramadan, dan mengajak masyarakat yang merayakan Idul Fitri yang berbeda dengan keputusan pemerintah pusat untuk saling menghormati serta menjaga nilai-nilai ukhuwah islamiyah.
"Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat yang menjurus kepada kemungkaran dalam merayakan Idul Fitri, dan melaksanakan ibadah puasa sunah Syawal selama 6 (enam) hari sebagai bagian dari semangat ibadah Ramadan," demikian isi taushiyah dari MPU Aceh yang ditetapkan oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal dan tiga Wakil Ketua MPU Aceh lainnya. [sam]