Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Keluarkan Taushiyah Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri, Simak Poinnya

MPU Aceh Keluarkan Taushiyah Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri, Simak Poinnya

Rabu, 12 Mei 2021 04:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Fitri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Taushiyah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 Hijriah, yang dikeluarkan pada Senin (10/5/2021).

Taushiyah yang ditandatangani oleh Plt Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Aly bersama dua Wakil Ketua yaitu, Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag dan Tgk. H. Hasbi Albayuni, berisi tujuh poin keputusan.

Berikut isi tujuh poin keputusan Taushiyah tersebut:

1. Mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 H kepada seluruh umat Islam di Aceh dengan diiringi doa taqabbalallahu minna wa minkum shiyamana wasyiyamakum taqabbal ya Kariim.

2. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi Covid-19 dengan memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan dan keramaian.

3. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, tidak berprilaku tabzir dan bersilaturrahim.

4. Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sebagaimana tersebut dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

5. Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan shalat Idul Fitri di masjid-masjid, meunasah, mushalla, dan lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (protkes) dengan ketat.

6. Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk tetap istiqamah dalam beribadah dan mempertahankan nilai-nilai keagungan Ramadhan.

7. Mengajak kepada seluruh saudara-saudara yang baru kembali dari luar Aceh untuk membatasi diri dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam berinteraksi dengan masyarakat.(*)

Taushiyah MPU itu didasari dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/4820 tentang Cegah Virus Corona melalui ibadah, Perilaku hidup bersih dan sehat. Dasar selanjutnya adalah Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019, serta pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda