MPU Aceh: Jual Chip Game Haram dan Tidak Bermanfat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sara Masroni
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan transaksi jual beli chip game seperti PUPG, domino dan game lainnya adalah haram.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (6/10/2020).
"Dasar menyatakan haram karena di situ mengandung judi, menghabiskan waktu sia-sia, tidak bertanggung jawab, orang jadi kasar dalam berbicara dan berprilaku, serta banyak sekali sisi-sisi keharaman lainnya," jelas ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu.
Ia meminta agar anak-anak muda mencoba mengupayakan pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat, lebih produktif, dibarengi dengan usaha dan belajar sungguh-sungguh.
"Suasana pandemi Covid-19 ini jika dimanfaatkan dengan bijak kan cukup bagus, misalnya dengan aktivitas pertanian dan kreasi-kreasi lainnya. Jangan menghabiskan waktu kepada permainan yang tidak ada manfaatnya," jelas ulama yang juga pimpinan pondok Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah.
"Kegiatan yang produktif seperti ini yang perlu dan harusnya sangat penting dilakukan. Sebab kita tidak menginginkan generasi Aceh ini menjadi yang tidak produktif ke depan," tambahnya.
Selanjut, Lem Faisal juga meminta keterlibatan masyarakat supaya tidak melakukan transaksi tersebut. Menurutnya, energi pemerintah tidak cukup kuat mengontrol hal ini karena sedang fokus menangani pandemi Covid-19.
"Kalau pemerintah kan butuh energi, apalagi sedang mengatasi kondisi pandemi sekarang. Masyarakatlah yang hanya bisa membatasi transaksi itu sendiri," jelasnya.
"Untuk para pemuda-pemudi kami, carilah rezeki-rezeki yang halal, yang baik dan tidak merusak. Jauhilah perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat. Itu saja pesan dari MPU Aceh," pungkas Ketua Tanfidziyah PWNU Aceh Periode 2015-2020.