MPU Aceh: Hukum Kebiri Haram, Tidak Beri Efek Jera
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
DIALEKSIS COM | Banda Aceh - Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa bahwa hukuman kebiri itu haram bagi manusia. Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor 2 tahun 2018. Konteks Fiqih dan kajian para ahli kesehatan sepakat bahwa kebiri tidak dibenarkan.
"Kebiri itu tidak ada memberi efek jera kepada orang yang dilakukan kebiri itu karena nafsu itu bukan pada alat kelamin. Bahwa hukum kebiri itu dalam fatwa MPU hukumnya haram. Jangankan manusia yang sehat mayat aja tidak bisa kita otak atik tubuhnya," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Dialeksis.com, Rabu (6/1/2021).
"Walaupun sudah ditandatangani oleh pemerintah, tapi tetap saja dalam Islam kebiri itu hukumnya haram dengan berbagai landasan hukum, karena apa juga yang dikaji oleh para ulama sepakat juga dengan yang disampaikan oleh para ahli kesehatan," tegasnya.
Dalam hal ini disampaikan bahwa para pakar kesehatan tugasnya adalah menyehatkan manusia bukan menganiaya dengan hal semacam ini.
"Jadi orang kesehatan mungkin tidak mau dia mengkebiri orang, tugas orang kesehatan untuk menyehatkan orang bukan menganiaya orang, makanya gak boleh mengkebiri orang karena haram, masih banyak hukum lain yang dapat digali, mungkin diberlakukan tambahan penjara selama 50 tahun," kata Tgk Faisal.
Kebijakan kebiri juga tidak akan berjalan sesuai rencana karena kebiri yang disalurkan kadang-kadang 1,5 tahun baru menimbulkan reaksi, dalam konteks Fiqih dan kajian Kesehatan tidak membenarkan kebiri dalam Islam.
"Mengkebiri itu bukan menghilangkan nafsu, tidak bisa dihilangkan dalam hati dia, jadi dia lebih berupaya untuk melakukan kejahatan dan menurut paparan para tenaga medis kebiri kimia itu kadang-kadang 1,5 tahun baru ada reaksi, makanya kita lihat dalam konteks fiqih tidak boleh, jadi sesuai kajian kesehatan dengan kajian fiqih adalah perpaduan tentang menyatakan bahwa tidak boleh adanya kebiri," ujar Tgk Faisal Ali.
"Harapan kita bahwa sepakat untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kefrutalan dalam menyalurkan seksual kepada anak-anak atau sebagainya, tapi bukan hukuman kebiri," pungkasnya.