MPU Aceh Barat: Permainan PUBG Layak Dihukum Cambuk di Muka Umum
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi game eSports PUBG.
Baca selengkapnya: https://www.indosport.com/esports/20200710/game-pubg-mobile-jadi-andalan-esports-di-tengah-pandemi-virus-corona
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menyatakan pemain Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan game daring sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum sebagai pelanggar syariat Islam.
"Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh," kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat, seperti dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan PUBG karena permainan daring tersebut mengandung kekerasan dan peperangan.
Teungku Abdurrani menyebut, meski fatwa haram saat ini belum ditindaklanjuti dalam bentuk sanksi hukuman cambuk, ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut.
"Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak," kata Teungku Abdurrani Adian menegaskan.
Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya bisa diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.
Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendukung fatwa haram untuk PUBG yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh.
Ulama di Aceh menilai game online yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti telepon pintar (smartphone) tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya. Permainan tersebut juga dinilai menyebabkan para pemain ketagihan dan bisa menggiring karakter menggunakan kekerasan.
"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," ujarnya [Antara/Cnn].