Beranda / Berita / Aceh / Mou Investasi Aceh - UEA Gagal, Kautsar Minta Pemerintah Bangkit Lewat Revisi Qanun LKS

Mou Investasi Aceh - UEA Gagal, Kautsar Minta Pemerintah Bangkit Lewat Revisi Qanun LKS

Kamis, 11 November 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kautsar Muhammad Yus. [Foto: doc Jalan Ary Official]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus DPP Partai Demokrat Aceh, Kautsar Muhammad Yus menyayangkan atas batalnya penandatanganan MoU antara Pemerintah Aceh dengan Murban Energy terkait investasi di bidang pariwisata di Pulau Banyak Aceh Singkil.

"Investasi yang rencananya senilai 7 trilyun ini memiliki arti yang besar kepada Aceh khususnya untuk melahirkan sebuah pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah selatan bagian ujung Aceh," ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (11/11/2021).

Lanjutnya, daerah Aceh Singkil dan Pulau Aceh masuk dalam kategori kawasan terpencil di Aceh.

Untuk itu, ia menyarankan, perlu ada evaluasi dan persiapan dari Pemerintah Aceh sehingga rencana yang tertunda itu dapat direalisasi dalam waktu dekat.

"Kita ingin sekali mendengar penjelasan dari Pemerintah Aceh terkait tertundanya penandatanganan ini," mintanya.

Hal itu, kata dia, penjelasan tersebut penting bagi semua pihak dan stakeholder yang peduli terhadap kemajuan Aceh, supaya Aceh juga bisa mempersiapkan diri atau bisa mengerti mindset investasi pariwisata seperti yang diharapkan Murban Energy.

"Meski kita kecewa tapi tak perlu berkecil hati. Ada banyak potensi investasi lain yang pemerintah mungkin bisa lebih melek lagi dalam melihat," ungkapnya dengan optimis.

Misal, jika DPRA dan Pemerintah Aceh mau merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah dengan memperbolehkan kembali Bank Konvensional beroperasi di Aceh, investasinya bisa menyamai seperti Murban Energy bahkan bisa lebih.

"Bayangkan kalau Bank-bank seperti BRI, Mandiri, BNI, BCA saja bisa beroperasi kembali di Aceh bayangkan berapa kucuran kredit yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam mendorong usaha masyarakat bergeliat," pungkasnya.

Untuk itu, Kautsar mengajak semua pihak untuk mengalihkan kegagalan di Dubai dengan terobosan baru lewat Revisi Qanun LKS.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda