kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Miris! Pemko Banda Aceh Pangkas Anggaran Pembangunan Rumah Ibadah Hingga Pengadaan Al-Quran

Miris! Pemko Banda Aceh Pangkas Anggaran Pembangunan Rumah Ibadah Hingga Pengadaan Al-Quran

Senin, 10 Oktober 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPUR), Asrinaldi. [Foto: Ist.]


Dia juga menilai, sosok Pj Walikota Bakri Siddiq yang didukung PKS ini mulai menampakkan belang sebenarnya. Walaupun di permukaan seakan-akan komit dalam penegakan syari'at Islam, namun faktanya sejumlah program penguatan keagamaan seperti pembangunan/renovasi masjid, dan pengadaan sarana dan prasarana ibadah lainnya justru menjadi sasaran dipangkas pada tahun ini. 

Pihaknya juga mengingatkan Bakri Siddiq dengan surat As-shaf ayat 2-3 tentang seseorang yang tindakannya atau kebijakannya atau perbuatannya tak seperti apa yang dikatakannya.

"Ya Ayyuhal ladziina amanu lima taquluna ma la taf 'alun. Kabura maqtan indallahi an taqulu mala taf'alun (wahai orang-orang beriman, kenapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan. Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan). Seharusnya ayat ini menjadi landasan Pj Walikota agar perbuatan dan kebijakannya harus sesuai dengan apa yang pernah diucapkan di media bahwa tidak akan menghapus program-program kerakyatan," paparnya.

Asrinaldi juga mengingatkan Bakri Siddiq dengan kutipan ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) yang menyebutkan bahwa amalan seorang pemimpin bukan hanya sebatas amalan pribadinya, tapi bagaimana kebijakannya menghadirkan kemaslahatan untuk agama dan rakyat. 

"Pecuma Pj Walikota Bakri Siddiq membangun citranya dengan sholat shubuh berjamaah yang notabenenya amalan pribadi setiap hamba, jika pada realitanya cakapnya tak serupa bikin dan justru kebijakannya sangat memilukan malah menghapuskan anggaran untuk kegiatan agama yang notabenenya untuk penguatan agama dan syiar Islam," pungkasnya. [*]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda