kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Minggu Depan, Putusan Sela Perkara Penutupan Bank Konvensional di Aceh

Minggu Depan, Putusan Sela Perkara Penutupan Bank Konvensional di Aceh

Selasa, 25 Mei 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh,Safaruddin



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lanjutan gugatan kepada Bank Mandiri, BCA, dan BRI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang didaftarkan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh,Safaruddin saat ini dikabarkan sedang menunggu putusan sela.  Gugatan dengan register Perkara Nomor 718/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst  tersebut terkait dengan kebijakan sejumlah bank konvensional, yaitu Bank Mandiri, BCA, dan BRI yang menutup seluruh operasional konvensionalnya di Aceh. Dijadwalkan Putusan sela  akan keluar pada Selasa depan, 1 Juni 2021.

“Sidang gugatan terhadap Bank Mandiri, BRI dan BCA sedang menunggu putusan sela apakah PN Jakarta Pusat berwenang atau tidak mengadili perkara yang di gugat. Subtansi dari gugatan tersebut meminta agar Mandiri,BRI dan BCA tidak menutup kantor operasionalnya di Aceh karena akan merugikan saya dan semua nasabahnya yang lain di Aceh. Putusan sela Selasa depan putusannya” ujar Safaruddin kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (25/5/2021).

Ketika ditanyakan sejauh mana urgensi keberadaan Bank Konvesional di Aceh, mengingat Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh terus melakukan pembenahan, disatu sisi safar memberikan apresiasi terhadap pembenahan tersebut ,dan ini sangat penting terkait dengan citra implementasi Qanun LKS.Namun Gugatannya tidak terikat dengan keberadaan BSI karena merupakan dua hal yang berbeda.

Menurut Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  ini, penerapan Qanun LKS itu hanya berbicara dalam ruang lingkup Qanun LKS tidak masuk ranah bank Konvensional.

“Jadi ketika Pemerintah Aceh mengintervensi Bank Konvensional untuk konversi ke Syariah itu yang salah, karena tidak ada satupun regulasi yang melarang beroperasional nya bank konvensional di Aceh, malah kalau merujuk pada pasal 21 Qanun No 8 tahun 2014 tentang  Pokok Pokok Syariat Islam, di sebutkan bahwa Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasional di Aceh harus membuka Unit Usaha Syari'ah, oleh karena itu langkah Bank Konvensional menutup kantornya di Aceh juga menurut saya tidak tepat dengan menyandarkan alasannya ke Qanun LKS. Seakan proses ini Qanun LKS menjadi terdakwanya, padahal kalau kita baca dalam Qanun LKS tidak ada satupun pasal yang melarang beroperasional Bank Konvensional di Aceh.” Pungkasnya. (ASY)


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda