Beranda / Berita / Aceh / Kehadiran Bank Syariah Berkah Bagi Aceh

Kehadiran Bank Syariah Berkah Bagi Aceh

Senin, 10 Mei 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr. Muhammad Yasir Yusuf MA, menyebut bahwa ditengah polemik pelayanan Bank Syariah di Aceh, pada prinsipnya kehadiran Bank syariah di Aceh sebenarnya merupakan berkah  bagi Aceh.  Aceh berhasil mendorong implementasi syariat Islam secara sempurna dalam berbagai sisi kehidupan masyarakat.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses konversi bank konvensional ke Bank syariah di Aceh belakangan sempat menjadi wacana hangat yang menimbulkan keriuhan dan polemik di kalangan masyarakat. Ragam komentar terkait bank syariah di Aceh, umumnya terkait pelayanan yang disinyalir bermasalah- menghiasi halaman beranda media sosial dan warung kopi di Aceh. 

Sejumlah kalangan menilai bahwa  bank syariah di Aceh hanya sekedar perubahan lips service serta kemasan. Sedangkan dari segi sistem  tidak jauh berbeda dengan bank konvesional.  Bahkan sebagian muncul suara agar Bank Konvesional tetap diperbolehkan beroperasi di Aceh.  Meski demikian tidak sedikit juga yang mendukung proses konversi ini. Karena memang amanat Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS).Qanun LKS mengatur seluruh lembaga keuangan termasuk bank yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Qanun LKS berlaku sejak 4 Januari 2019 dan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib mengimplementasikan ketentuan tersebut paling lama 3 tahun sejak Qanun LKS diberlakukan.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr. Muhammad Yasir Yusuf MA, menyebut bahwa kehadiran Bank syariah di Aceh sebenarnya merupakan berkah  bagi Aceh. karena Aceh  bisa mendorong implementasi syariat Islam secara sempurna dalam berbagai sisi kehidupan masyarakat. Akan halnya kehadiran bank konvensional di Aceh otomatis tidak memungkinkan lagi sebab tuntutan regulasi mengharuskan agar segala transaksi oleh lembaga keuangan di Aceh harus berlandaskan nilai nilai Syariat Islam.

“Di UUPA sudah ditegaskan bahwa transaksi keuangan dan muamalat di Aceh harus berlandaskan nilai nilai syariat Islam. Yang kemudian diturunkan Pada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun LKS. Disinilah kemudian Pemerintah Aceh harus memastikan bahwa masyarakat Aceh harus bertransaksi sesuai dengan prinsip Islam. Oleh karena itu ketiadaan bank konvensional di Aceh pada dasarnya karena tuntutan regulasi. Ini sebenarnya berkah bagi Aceh. karena kita bisa mendorong implementasi syariat Islam secara sempurna dalam berbagai sisi kehidupan masyarakat Aceh. Jadi dengan adanya Qanun sebenarnya otomatis bank konvensional  yang berada di Aceh jadi tidak ada nasabah lagi karena Qanun sudah menyatakan bahwa transaksi keuangan di Aceh harus sesuai nilai nilai syariat Islam” Jelas Yasir Yusuf kepada DIALEKSIS.COM, Senin (10/5/2021).

Dirinya tidak sepakat dengan pandangan bahwa pada prinsipnya bank syariah dan  bank konvensional sama saja  hanya perbedaan pada kemasan. Menurutnya hal itu tidak tepat. Eksistensi Bank Syariah di indonesia diatur dalam dalam peraturan OJK dan sejumlah regulasi peraturan perundangan, yang menegaskan perbedaan tegas antara bank syariah dengan bank bukan syariah.

“terdapat perbedaan mendasar antara sistem keuangan syariah dan sistem keuangan konvensional. Mengenai anggapan bahwa bank syariah sama dengan bank konven, saya kira anggapan demikian terjadi  karena masih minimnya literasi yang terjadi ditengah masyarakat kita terkait sistem keuangan syariah. Saya kira perlu dimaksimalkan sosialisasi terkait sistem transaksi keuangan syariah. Ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama. Khususnya akademisi dan praktisi keuangan syariah” ujarnya.

Terkait pelayanan bank syariah yang dinilai masih bermasalah, khususnya  PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang diberitakan  masih banyak ATM yang belum berfungsi optimal. Menurut yasir fenomena belum sempurnanya sebuah sistem keuangan  dalam masa transisi  adalah hal yang lumrah terjadi.  

“Terkait pelayanan bank syariah di Aceh selama ini yang memunculkan polemik tak lain karena adanya penggabungan sejumlah bank.Memang kita sadari bahwa dengan adanya perubahan akan ada layanan yang belum sempurna. Bagi saya itu hal yang lumrah. Cuma kita berharap polemik pelayanan yang selama ini tidak sempurna bisa diselesaikan segera oleh BSI. Sehingga masyarakat kita dapat memanfaatkan pelayanan  bank syariah secara optimal. Kita berharap masyarakat dapat bersabar dalam proses transisi ini.”pungkas yasir.  (ASY)





Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda