Beranda / Berita / Aceh / Meski Dilarang, Bangunan di atas Saluran Irigasi di Cot Nga Terus Bertambah

Meski Dilarang, Bangunan di atas Saluran Irigasi di Cot Nga Terus Bertambah

Sabtu, 20 Mei 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Salah satu bangunan yang baru dibangun di atas saluran Irigasi di Gampong Cot Nga Kecamatan Peusangan. Padahal secara aturan hukum di atas saluran irigasi dilarang mendirikan bangunan. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Meski secara aturan hukum ada ancaman pidana dilarang masuk atau memanfaatkan tanah Negara sebagaimana disebutkan Pasal 167 (1) KUHP, Pasal 389 dan Pasal 551 Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 13/PRT/M/2012 Tentang Pengelolaan Aset Irigasi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2017 dan Qanun Kabupaten Bireuen 10 Tentang Irigasi yang melarang mendirikan bangunan, menanam tanaman, menambat hewan ternak dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentingan lainnya tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten.

Meski dilarang bangunan di atas saluran irigasi di Gampong (Desa) Cot Nga Kecamatan Peusangan terus bertambah.

Bahkan satu bangunan baru dibangun langsung di dekat pintu air irigasi, meski terlihat Pamplet pengumuman pelarangan yang dipasang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera 1. Nampaknya para pemilik bangunan di atas saluran Irigasi di Gampong Cot Nga tak menggubris aturan tersebut.

Keuchik Gampong Cot Nga Syahrial Ishak saat ditanya Dialeksis.com mengenai bangunan liar di atas saluran Irigasi tersebut mengatakan, terhadap satu unit bangunan yang baru dibangun tersebut, dirinya sudah melarang pihak yang membangun tersebut. 

"Saya sudah melarang, sudah saya jelaskan itu tidak bisa. Masalah masih dibangun itu urusan yang membangun. Yang jelas saya sudah melarang,"k ata Keuchik Syahrial Ishak kepada Dialeksis.com, Sabtu (20/5/2023).

Terkait informasi bahwa Keuchik juga mempunyai dua unit bangunan di atas saluran irigasi. Syahrial membenarkan bahwa ia juga punya dua unit bangunan di atas saluran irigasi. Akan tetapi kata Syahrial bangunan tersebut ia bangun di depan rumah pribadinya.

"Kalau terjadi penggusuran saya siap digusur, tetapi bangunan itu tinggal saya geser ke depan rumah," jelas Keuchik Cot Nga. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda