Mesin Rusak, Kapal Pesiar Rusia yang Masuk Perairan Aceh Tak Disanksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Riski
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemenkumham Aceh menyelenggarakan Konferensi Pers terkait kapal pesiar La Datcha Jeorge Town milik Rusia yang masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Kabupaten Aceh Besar.
Diketahui kapal yang memuat 18 awak kapal ini awalnya berangkat dari Maladewa menuju Singapura dan akhirnya melakukan lego jangkar tanpa izin.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Padli menjelaskan, kronologi dari awal mula mengetahui hingga hingga proses pengamanan tahap awal.
"Kami mengetahui hal tersebut dari salah seorang anggota Polsek Lhong. Kemudian langsung memerintahkan kepada kasat Intel daerah setempat untuk melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut," ujar AKBP Padli dalam konferensinya, Kamis (11/2/2021).
AKBP Padli juga menjelaskan terkait hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kapal mewah asal Rusia tersebut.
"Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh kasat Intel. Kami belum menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana dikarenakan adanya mesin kapal yang rusak dan tidak disengaja," ujarnya
"Yang membuat kami tidak melakukan proses hukum , kemudian langsung melaporkan ke Ditpolairud dan melakukan koordinasi terhadap unsur terkait, untuk pemeriksaan selanjutnya," sambung AKBP Padli.
Dalam konferensi pers yang diadakan pukul 11:00 WIB di aula setempat, turut dihadiri pihak Imigrasi, Bea Cukai, KKP, Polairut dan lainnya.