MES Aceh Barat Keberatan Dengan Wacana Revisi Qanun LKS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Barat, merasa keberatan dengan wacana revisi Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Wakil Ketua MES Aceh Barat, M.Yunus Bidin, SH,.MH mengatakan, rencana revisi Qanun LKS tersebut, sebagai bentuk tidakk konsistensi dalam melaksanakan Syariat Islam di Aceh, yaitu dalam bidang mu'amalah.
“Lahirnya Qanun LKS ini, cukup memakan waktu dan melibatkan berbagai macam pihak, kajian dan pertimbangannya pun cukup komprehensif, baik aspek historis, sosiologis maupun filosofis,” ujar Yunus Bidin kepada dialeksis.com, Selasa (6/7/2021).
Yunus Bidin menambahkan, jangan hanya karena persoalan layan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang tidak optimal, malah Qanun LKS yang menjadi sasaran, maka hal tersebut merupakan tidak tepat.
Dirinya juga meminta BSI agar bisa segera berbenah dan konsisten dengan janjinya supaya layanan perbankkan di Aceh semakin prima dan Bank Indonesia juga terus memaksimalkan pengawasannya terhadap kinerja BSI di Aceh.
Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Aceh Barat sangat keberatan dengan wacana tersebut, meskipun tindakan itu sifanya konstitusional dlm konteks bernegara,” tutur Yunus Bidin.