kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Merokok Sembarangan di Aceh Akan Dipenjara, Ini Tanggapan Warga

Merokok Sembarangan di Aceh Akan Dipenjara, Ini Tanggapan Warga

Jum`at, 27 November 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Ilustrasi. [Dok. Media Indonesia/Arya Manggal]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini sedang merampungkan qanun (Perda) tersebut, maka apabila ada warga yang merokok sembarangan maka bisa dipenjara selama tiga hari.

Menanggapi hal itu, Irwandi selaku warga asal Kabupaten Bener Meriah mengatakan, ia sangat setuju dengan qanun ini supaya perokok di Aceh lebih berhati-hati dan mengerti kondisi orang lain.

"Karena sebagian orang anti sekali dengan asap rokok. Dapat menyebabkan beberapa orang yang menghirup susah bernafas, seperti perempuan, sangat sensitif," ujarnya saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (27/11/2020).

Irwandi berharap perokok harus lebih hati-hati, lebih tertib di mana saja mereka bisa merokok, karena selama ini merokok itu sudah terlalu bebas, seperti sedang berada di tempat umum juga ngerokok.

Hal senada juga disampaikan oleh T. Auliya Rahman sebagai perokok mengatakan, ia setuju dengan aturan ini dikarenakan merokok memang tidak bagus untuk kesehatan dan menggangu orang lain.

"Makanya perlu dibuat aturan agar para perokok agar memberi efek jera, seperti di kawasan pelayanan kesehatan RS Zainal Abidin, di tempat istirahat ditulis larangan merokok tapi di situlah orang-orang merokok," ungkap Auliya.

"Seharusnya jika ada kawasan tanpa rokok, kawasan untuk merokok juga harus disediakan dan jika benar-benar diberlakukan dengan ketat aturan ini akan memberikan efek jera kepada perokok, karena sudah menjadi kebiasaan merokok sembarangan, kalau bisa sebelum diberlakukan ada penyuluhan terlebih dahulu," tambahnya.

Sementara itu, Ridwansyah warga asal Aceh Selatan punya pendapat berbeda. Menurutnya qanun tersebut tidak perlu diatur oleh pemerintah, ia menilai merokok ini menjadi privasi masyarakat.

"Ada banyak hal yang perlu diatur oleh DPRA yang lebih penting dan urgen, karena dari saya pribadi saya tidak memiliki dana untuk bayar denda dan di penjara selama tiga hari, nantinya saya akan dianggap sebagai kriminal, saya belum memiliki SKCK berefek tidak bisa mengikuti CPNS juga," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda