Menyikapi Isu Uang Makan Panti, Dinsos Aceh menjelaskan Realitasnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah. [Foto: Tangkapan layar oleh media dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik terkait pengurangan uang makan panti di bawah pengelolaan Dinas Sosial Aceh (Dinsos Aceh) menjadi perhatian publik. Banyak pihak menuding adanya ketidakadilan dan bahkan dugaan permainan di balik keputusan ini. Namun, fakta di balik kebijakan tersebut ternyata tidak sesederhana itu.
Dalam sebuah wawancara eksklusif di podcast Jalan Ary Official yang dilansir media dialeksis.com, Senin (23/12/2024), Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Devi Riansyah mengungkapkan bahwa perubahan anggaran uang makan penghuni panti merupakan hasil penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
Pada tahun 2023, anggaran uang makan sebesar Rp45.000 per anak per hari. Namun, standar biaya umum (SBU) Pemerintah Aceh untuk tahun 2024, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mengubah angka ini menjadi Rp27.000 per anak per hari.
“Keputusan ini bukan diambil sepihak. SBU Pemerintah Aceh harus merujuk pada PMK yang berlaku secara nasional. Dalam Lampiran 9.3 PMK, disebutkan bahwa biaya permakanan panti untuk wilayah Aceh sebesar Rp27.000,” ujar Devi.
Ia juga menambahkan bahwa penurunan ini terjadi sebelum Kepala Dinas Sosial saat ini, Dr. Muslim, menjabat.
"Pada 2023, saya masih menjabat sebagai PLT Kadis Sosial, jadi saya mengetahui detail proses ini. Ketika Dr. Muslim masuk pada Januari 2024, anggaran tersebut sudah ditetapkan,” jelasnya.
Meskipun terdapat penyesuaian angka, Devi memastikan bahwa kebutuhan gizi penghuni panti tetap menjadi prioritas. Anggaran tersebut tidak digunakan untuk membeli makanan siap saji, melainkan bahan-bahan pokok seperti beras, ikan, sayur, dan bumbu masakan yang dikelola secara mandiri oleh panti.
“Dengan Rp27.000 per anak per hari, kami masih bisa menyediakan makanan bergizi. Perencanaan kami terstruktur, dengan memperhatikan efisiensi dan kebutuhan penghuni,” katanya.
Namun, Devi mengakui bahwa uang saku sebesar Rp10.000 per anak per hari, yang sebelumnya diberikan pada 2023, tidak lagi dianggarkan pada 2024. Hal ini disebabkan tidak adanya dasar hukum dalam PMK untuk memasukkan komponen tersebut.
Devi menegaskan bahwa Dinsos Aceh terus mengadvokasi agar anggaran permakanan dan uang saku anak panti bisa ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
“Kami sudah mengajukan usulan agar SBU tahun 2025 mengakomodir kebutuhan ini. Prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya pihak yang menuding Dinsos Aceh tidak memiliki rasa kemanusiaan. Dalam hal ini, pihaknya bekerja sesuai aturan negara, tetapi tetap berupaya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
"Jika ada pihak yang kurang memahami atau memiliki pandangan berbeda, kami siap berdiskusi secara terbuka,” tambahnya.
Di tengah polemik ini, Devi mengimbau masyarakat dan pengamat untuk tidak gegabah dalam memberikan penilaian.
“Jangan mencari siapa yang salah, tetapi fokus pada penyelesaian masalah. Mari kita tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” katanya.
Ia berharap diskusi terbuka seperti ini dapat menjadi jembatan informasi yang objektif bagi publik, sehingga tidak ada lagi tudingan yang tidak berdasar terhadap Dinsos Aceh. [nh]
- Dinsos Aceh Besar Sukses Gelar Ragam Aksi Pada Peringatan HKSN 2024
- Proses Seleksi PPPK Aceh Besar Menuai Polemik, BKPSDM Belum Berikan Klarifikasi
- Kadinsos Aceh: Biaya Makan Panti Sudah Sesuai Regulasi PMK No. 49 Tahun 2023
- Meriahkan Hari Disabilitas Internasional 2024, CYDC Bersama Dinsos Aceh Gelar Jalan Santai