Menteri ESDM Terbitkan SK Penetapan Kawasan Alam Karst Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Penyerahan SK Menteri ESDM tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Aceh Tamiang kepada Pemerintah Aceh, di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Aceh Tamiang kepada Pemerintah Aceh, di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Kamis (24/11/2022).
SK Tersebut diserahkan oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Ibu Rita Susilowati kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
Rita Susilowati menyampaikan bahwa Penetapan kawasan bentang alam karst ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan lindung geologi yang perlu dilestarikan guna menunjang pembangunan berkelanjutan.
KBAK Aceh Tamiang yang ditetapkan adalah seluas 1.995 Ha yang terletak di 3 wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yaitu:
- Kecamatan Bandar Pusaka;
- Kecamatan Tamiang Hulu; dan
- Kecamatan Tenggulun.
Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir Mahdinur MM menyampaikan Kawasan karst Kabupaten Aceh Tamiang merupakan kawasan lindung geologi yang juga bagian kawasan lindung nasional memiliki unsur unsur komponen geologi yang unik dan berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan menyimpan nilai-nilai keilmiahan.
Oleh karena itu kawasan tersebut perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dalam rangka mencegah kerusakan serta mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penetapan kawasan karst ini juga bermanfaat sebagai obyek wisata yang dapat memberikan efek tambahan/multiflyer effect bagi perekonomian masyarakat, dan tentu saja dengan penetapan ini dapat memberikan kejelasan objek geologi yang harus dilindungi dan yang dapat dibudidaya. Selain itu juga dapat menghindari obyek geologi tersebut dari kepunahan dan kerusakan,” ujar Mahdinur dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com.
Ir Mahdinur MM mengatakan bahwa Proses pengusulan hingga penetapan kawasan karst Aceh Tamiang ini sendiri telah dimulai sejak usulan Surat Gubernur Aceh tahun 2017 yang kemudian ditindaklanjuti dengan survei dan penyelidikan baik oleh Badan Geologi dan juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, selanjutnya dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Kab. Aceh Tamiang pada tahun 2019 sampai akhirnya ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2022.[]