Menjual dan Membakar Petasan di Langsa Bisa Kena Sanksi Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Langsa - Masyarakat Kota Langsa diimbau untuk tidak menjual dan membakar petasan, apabila tetap melanggar maka akan dilakukan penindakan, serta bisa mendapatkan hukuman penjara.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, hal tersebut sudah jelas diamanahkan dalam Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak.
“Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup,” ujar Agung Kanigoro, Selasa (20/4/2021).
Agung Kanigoro menambahkan, maka dalam undang-undang tersebut telah jelas diatur, maka bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi, apalagi kalau sampai ada yang memproduksi dan memperdagangkannya.
Hal tersebut juga dilakukan untuk menjaga kondisi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri, bisa berlangsung dengan kondusif, sehingga tidak menganggu masyarakat, terutama disaat malaksanakan ibadah.
“Tolong jangan ada main petasan selama bulan suci Ramadan dan jangan melakukan balap liar, kalau ada ditemukan maka akan ditindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Agung Kanigoro Nusantoro.