kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Meninggalnya Pollycarpus, KASUM: Tak Boleh Hentikan Penyelesaian Kasus Munir

Meninggalnya Pollycarpus, KASUM: Tak Boleh Hentikan Penyelesaian Kasus Munir

Minggu, 18 Oktober 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekjen KASUM, Bivitri Susanti. [Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus khususnya kepada keluarga. Meski demikian, meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto pada Sabtu (17/10/2020) tidak boleh menghentikan penyelesaian kasus pembunuhan Munir.

"Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya," jelas Sekjen KASUM, Bivitri Susanti melalui pesan tertulisnya kepada Dialeksis.com, Minggu (18/10/2020).

Menurutnya, sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia.

"Oleh karenanya, penyelidikan atas meninggalnya Polycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," ungkap Bivitri Susanti.

"Kami menilai walaupun Polycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum," tambahnya.

Sekjen KASUM berujar, penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya, pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Polycarpus telah meninggal.

"Penting untuk dicatat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak sehingga pihak-pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk di adili dan dihukum," ujar Bivitri.

"Kami memandang persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena menimggalnya Pollycarpus, tetapi lebih dikarenakan tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas," tambahnya.

Menurutnya, janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak didengar tetapi tidak pernah terealisasikan.

"Oleh karena itu, untuk kesekian kali KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda