Mendikbud Larang Siswa Ikut Demo, Ini Surat Edarannya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang pelajar turun ke jalan, berunjuk rasa.
Menteri menerbitkan surat edaran nomor 9 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan, sekaligus mencegah terulangnya demo pelajar SMK yang diwarnai bentrok melawan polisi, Rabu (25/9/2019).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan kepada siswa/i untuk ikut demo atau unjuk rasa.

Surat Edaran tersebut tertuju kepada gubernur, bupati/wali kota serta kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Meminta agar para pelajar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Juga melarang siapa pun untuk melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan," demikian surat edaran Mendikbud.
Mendikbud mengeluarkan SE tersebut terkait adanya isu demo besar pada Senin (30/9/2019) hari ini, dan sekaligus bertujuan agar menghindari terulangnya kejadian demo seperti pada Rabu (25/9/2019) yang melibatkan pelajar.
Mendikbud ingin pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk memantau dan mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Mendikbud meminta agar pihak sekolah menjalin kerja sama dan membangun komunikasi yang harmonis dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.(zu)