Mendagri siapkan payung hukum untuk Pergub APBA
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan akan menyiapkan payung hukum bagi Pergub APBA TA 2018.
Pesan ini disampaikannya setelah pihaknya beberapa kali mengirim delegasi untuk menuntaskan pembahasan APBA melalui pembahasan bersama Pemerintah Aceh dan DPRA.
Mendagri kata Tjahjo selalu mencari solusi terbaik dalam penyelesaian keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2018.
"Kami akan memberikan payung hukum. Kita ingin solusi yang terbaik. Jangan sampai nanti timbul masalah" ujar Tjahjo ketika diwawancari eksklusif Dialeksis pada Selasa (06/03/2018) via seluler.
Mendagri menjelaskan, kemendagri sendiri serius dalam penyelesaian polemik anggaran APBA 2018 " Ada beberapa kali tim dirjen keuangan daerah ke Aceh. Melakukan rembukan bersama mencari jalan keluar. Kemarin (senin/05/03/2018) Gubernur juga ke mendagri bertemu dengan tim dari kementerian . Hari ini tim dari banggar DPRA juga bertemu tim dari mendagri. " jelas mendagri.
Tjahjo juga memaparkan bahwa memang bila tidak tercapai kesepakatan, APBA untuk dipergubkan sah sah saja dan tidak melanggar konstitusi
"Kalau tidak bisa kompromi ya sudah, kalau melalui pergub itu juga sah sah saja" pungkas tjahjo.
Sementara itu dihubungi terpisah, juru bicara pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani atau lebih dikenal sebutan SAG menyatakan, pergub merupakan konsekuensi dari tidak tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan pihak legislatif (DPRA).
" Masa yang diberikan oleh UU yakni 60 hari kerja tidak tercapai kesepakatan. Maka Sesuai dengan perintah konstitusi diteriuskan untuk ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (pergub). Proses pergub itu juga tidak serta merta. Karena kitu juga perlu persetujuan kemendagri. Disana juga akan direview. dilihat item peritem. Apabila ada yang tidak sesuai akan disesuaikan. Setelah ada persetujuan dari kemendagri /dirjen bina keuangan daerah. Baru ditetapkan oleh Pergub APBA 2018" jelas SAG.
Terkait dengan adanya pandangan yang menyatakan APBA belum bisa dipergubkan sebelum adanya nota kesepakatan KUA-PPAS antara legislatif dan eksekutif, SAG juga menyatakan sejauh ini Pemerintah Aceh belum melihat adanya regulasi yang dilanggar.
"Sejauh ini kita belum melihat regulasi yang dilangkahi. Memang kemarin proses legislatif baru sampai pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA). Ruang lingkup KUA ini ada tiga hal : pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sampai batas akhir UU baru sampai pada pembelanjaan. Kalau belanja normal, setelah KUA ada PPAS. Keduanya itu harus disepakati. Kesepakatan itu dituang dalam nota kesepakatan antara Gubernur dan DPRA. Tapi kan belum tercapai kesepakatan itu. Jadi yang disampaikan ada dua. Rancangan KUA dan rancangan Pergub" jelas SAG.
SAG juga menambahkan bahwa bila bicara regulasi, harusnya jauh hari APBA sudah disahkan sebelum tahun anggaran berjalan. "Kalau bicara UU, anggaran belanja daerah itu sudah harus disahkan satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Pemerintah Aceh tidak mengambil langkah pergub pada bulan bulan januari. Tetap diberikan kesempatan sebab DPRA merupakan mitra sejajar pemerintah Aceh. Upaya komunikasi untuk mencapai kesepakatan itu saya pikir sudah dikerjakan sesuai koridor mitra kerja." Tandas SAG.
Terakhir, SAG menjelaskan bahwa APBA dipergubkan bukan pilihan, namun merupakan konsekuensi yang harus dilakukan dalam rangka membuat ekonomi Aceh bergerak
"Yang paling penting kita ingat langkah pemerintah Aceh adalah bukan pilihan tapi konsekuensi dari tidak tercapainya kesepakatan. Tujuanya ekonomi bergerak kembali, pasar bergerak dan masyarakat mudah mencari nafkah. Sekarang kita lihat bersama saat ini sudah memasuki bulan maret tapi anggaran belum bisa digunakan. Padahal APBA sumber utama pergerakan ekonomi aceh" demikian SAG. (*ris)