kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mendagri Setujui Pembentukan Kecamatan Sukamakmue Sabang

Mendagri Setujui Pembentukan Kecamatan Sukamakmue Sabang

Senin, 09 November 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Sabang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui pembentukan Kecamatan baru di Kota Sabang. Kecamatan Kuta Makmue yang akan dibentuk ini, menurut Mendagri sudah memenuhi persyaratan.

Hal itu ditegaskan Mendagri melalui suratnya nomor nomor 138.2/3007/BAK tertanggal 15 Oktober 2020. Surat dengan status segera itu, memberikan wewenang pemerintah Aceh segera melahirkan qanun tentang penetapan Sukamakmue di Sabang sebagai kecamatan baru.

Dari informasi yang berhasil Dialeksis.com dapatkan, Senin (09/11/2020), surat Mendagri berupa rekomendasi pembentukan kecamatan Sukamakmue, merupakan jawaban Mendagri atas surat yang disampaikan Gubernur Aceh pada 25 September 2019.

Surat yang ditanda tangani Dr. Safrizal, ZA, Msi, Dirjen Bina administrasi Kewilayahan, menjelaskan pembentukan Kecamatan Sukamakmue secara prinsip telah memenuhi persyaratan pembentukan kecamatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Karena sudah memenuhi persyaratan, persetujuan pembentukan kecamatan ini sebagai dasar pemberian nomor register qanun oleh Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat, yang selanjutnya digunakan untuk penetapan rancangan qanun menjadi qanun oleh Pemerintah Kota Sabang.

Mendagri meminta, qanun yang sudah diundangkan agar disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, untuk diberikan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Surat Mengadri kepada Gubernur Aceh ini turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal, Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Wali kota dan DPRK Sabang. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda