kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mendagri Minta Gubernur Usulkan Nama Calon Pj Bupati/Walikota, Ini Respon Jubir Aceh

Mendagri Minta Gubernur Usulkan Nama Calon Pj Bupati/Walikota, Ini Respon Jubir Aceh

Rabu, 13 April 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Juru Bicara Aceh, Muhammad MTA. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh yang sebentar lagi akan dipimpin oleh Pj Gubernur dan Pj Bupati/Walikota tinggal menghitung waktu saja.

Berdasarkan dari surat yang diperoleh Dialeksis.com, Selasa (12/4/2022), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat dengan Nomor: 131/2388/OTDA dengan Sifat: Segera, Perihal: Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah ditujukan kepada Gubernur.

Berdasarkan surat tersebut Mendagri meminta Gubernur untuk segera mengusulkan 3 nama Calon PJ Bupati/Walikota.

Juru Bicara Aceh, Muhammad MTA, Rabu (13/4/2022) membenarkan hal tersebut. “Iya benar, Gubernur telah menerima surat kemendagri tersebut. Gubernur tentu akan menjawab dan menyahuti sesuai permintaan kemendagri,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (13/4/2022).

Kemudian, Dirinya menyampaikan, bahwa Gubernur akan mengusulkan figur-figur yang berkinerja sangat baik dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

“Terkait siapa saja yang akan di usulkan 3 calon PJ bupati/walkot tentu mempunyai relevansi kuat dengan penilaian selama ini,” sebutnya.

Lanjutnya, sebagai catatan bagi semua kita, bahwa 3 figur calon PJ bupati/walkot yang akan diusulkan tentu harus benar-benar pimpinan tinggi pratama yang berkinerja sangat baik.

“Karena memang menjadi PJ bupati/walkot merupakan beban tambahan yang membutuhkan kerja ekstra dan tanggungjawab besar oleh pejabat terkait, atas dasar itulah Gubernur tentu akan memilih figur-figur yang berkompeten dalam mengemban amanah ini,” jelasnya.

Sebagaimana kita ketahui, kata Jubir, pejabat bupati/walkot yang nantinya akan ditentukan oleh mendagri tersebut akan melaksanakan Rencana Pembangunan Kabupaten/Kota (RPDK) yang telah disusun oleh bupati/walikota. Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 70 Tahun 2021.

“Dalam hal penentuan 3 nama calon Pejabat Bupati/walikota ini, kita tegaskan bebas intervensi dan tekanan politik dari pihak manapun,” pungkasnya. [FTR]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda