Beranda / Berita / Aceh / PJ Bupati/Walikota Harus Benar-Benar Orang Yang Kapabel

PJ Bupati/Walikota Harus Benar-Benar Orang Yang Kapabel

Rabu, 13 April 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Politisi Senior PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemendagri meminta Gubernur Aceh untuk mengirimkan 3 nama untuk calon Pj Bupati/Walikota. Untuk Aceh sendiri terdiri dari 23 Kabupaten/Kota.

Surat dengan Nomor: 131/2388/OTDA dengan Sifat: Segera, Perihal: Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah ditujukan kepada Gubernur.

Pada Point Dua, selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diminta saudara Gubernur mengusulkan 3 (Tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan Penjabat Bupati/Walikota. Usulan dimaksud paling lambat disampaikan 30 (Tiga Puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Politisi Senior PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, hal yang dilakukan oleh Kemendagri itu tidak ada yang salah, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Jadi harus dilihat sesuai dengan kapasitasnya, bisa saja Eselon II yang ada di Kepemerintahan Aceh ataupun diluar Aceh yang kebetulan orang Aceh dan harus taat akan syariat Islam,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, bahkan dari kalangan politik juga bisa diusulkan oleh Gubernur Aceh untuk jadi Pj Bupati/Walikota.

“Sebenarnya hal tersebut juga kembali kepada para pimpinan-pimpinan elit politik yang ada di Aceh, soal Gubernur menerima atau tidak itu menjadi soal kedua nantinya,” kata Karimun Usman.

Sejauh ini, kata Karimun Usman, persoalan Mendagri meminta 3 nama calon Pj Bupati/Walikota kepada Gubernur Aceh itu tidak menjadi masalah lagi.

“Namun ada hal yang harus diperhatikan juga disini, yaitu Wakil Bupati ataupun nama bakal calon Pj Bupati itu tidak bisa diusulkan menjadi Bupati, kecuali Dia (Calon Pj Bupati) adalah seorang ASN dengan Golongan 4B dan aktif,” sebutnya.

“Dan tentu juga yang paling penting adalah memperhatikan kapasitasnya, kemampuannya, dan pengalamannya, dan ini sangat penting sekali,” tukasnya.

Karimun Usman mengatakan, PJ Bupati nanti juga tidak boleh membuat program kerja yang baru, namun hanya boleh meneruskan program kerja yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya.

“Jadi program-program Bupati sebelumnya yang belum selesai maka harus diselesaikan, jangan membuat program yang baru,” ujarnya.

Karimun Usman mengharapkan kepada Gubernur Aceh karena sudah diberikan kesempatan untuk mengusulkan nama-nama untuk menjadi Calon Pj Bupati/Walikota untuk Aceh maka harus melihat orang-orang yang mempunyai kapasitas.

“Karena keberhasilan Pj Bupati/Walikota itu akan menjadi track record baik kepada Gubernur sebelumnya, dan sebaliknya nantinya. Jadi harus benar diperhatikan dan dipilih yang benar-benar kapabel sebagai Calon Pj Bupati/Walikota nantinya,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda