Mendagri Instruksikan DPRA Usul Tiga Calon Pj Gubernur Aceh
Kamis, 08 Juni 2023 21:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan PJ Gubernur Aceh pada tanggal 6 Juli 2023, maka perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia menginstruksikan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 100.2.1.3/2971/SJ yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 5 Juni 2023.
Adapun usulan nama calon Penjabat Gubernur tersebut disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Keyword:
Editor :Alfi Nora
Berita Terkait
Komentar Anda