Beranda / Berita / Aceh / Mendagri Beri Lampu Hijau APBA-P di Aceh

Mendagri Beri Lampu Hijau APBA-P di Aceh

Kamis, 16 September 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Ahli Akuntansi Nasional, Dr. Syukriy Abdullah. [Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyurati Kepala Daerah di seluruh Indonesia terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Dalam surat bernomor 903/5598/keuda. Kemendagri menyampaikan bahwa Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan, untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan sebagaimana diamanatkan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan sebagaimana diamanatkan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Pengambilan keputusan bersama oleh DPRD bersama kepala daerah mengenai ran€ngan Perda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir sebagaimana diamanatkan Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Apabila DPRD bersama kepala daerah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6, tidak mengambil keputusan bersama terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana diamanatkan Pasal 317 ayat (3) Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014.

Dalam hal perubahan APBD tidak dapat dilaksanakan karena DPRD bersama kepala daerah tidak mengambil keputusan bersama sebagaimana dimaksud pada angka 7, pendanaan untuk:

a. penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan/atau penyediaan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19; dan

b. kebutuhan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai kriteria yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Menanggapi hal itu, Dialeksis.com (16/9/2021) mengonfirmasi kepada Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Ahli Akuntansi Nasional, Dr. Syukriy Abdullah mengatakan, artinya Kemendari tidak mempersoalkan jika belum dipatuhinya aturan yang menyatakan bahwa KUA perubahan dan PPAS perubahan itu harus diusulkan diawal Agustus pada DPRD, artinya Mendagri merestui untuk dilakukan perubahan sekarang.

Syukriy menyarankan, agar adanya pernyataan atau surat dari Kemendagri berupa pembahasan untuk perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, agar tidak bermasalah di kemudian hari, ketika Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan perubahan di luar waktu yang telah ditetapkan dalam PP 12/2019 dan Permendagri 77/2021 Pemerintah daerah dan DPRD disalahkan.

"Minta ketegasan kepada Kemendagri dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah untuk menerbitkan perintah eksplisit atau paling tidak membalas surat dari Pemerintah Aceh dan DPRA agar menyetujui adanya perubahan yang terlambat ini," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda