kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Melanggar Syariat Islam, Kafe Kuliner Gampong Disegel Satpol-PP Banda Aceh

Melanggar Syariat Islam, Kafe Kuliner Gampong Disegel Satpol-PP Banda Aceh

Sabtu, 11 September 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Petugas Satpol PP WH lakukan penyegelan kafe kuliner gampong, Banda Aceh. [Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kafe Kuliner Gampong di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh disegel oleh Satpol-PP WH Kota Banda Aceh pada Jumat (10/9/2021).

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan kepada awak media saat itu, “Terima kasih kepada semuanya, hari ini kita lakukan penyegelan terhadap kafe kuliner gampong, yang mana ini kita lakukan atas dasar tela’ah kita, bahwa adanya pelanggaran yang telah dilaksanakan, dan ini telah berulang-ulang masalahnya,” tegasnya, Dialeksis.com, Jumat (11/9/2021).

Ia menagatakan, yang pertama kita menemukan miras pada razia kita yang pertama.

“Yang kedua, razia gabungan dari tim polresta Banda Aceh, kemudian menyerahkan ke kita juga ditemukan miras juga dan juga melanggar PPKM, sudah beberapa kali kita ingatkan, pada prinsipnya peraturan harus kita tegakkan,” ucapnya.

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan, kita mengambil kesimpulan setelah mendapatkan arahan dari pimpinan, maka ini kita lakukan penyegelan.

“Untuk selanjutnya kita lakukan proses hukum seperti apa yang berlaku di Aceh,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan lagi, ya memang peruntukannya kafe, tapi izinnya belum kita dapat lagi.

“Jadi memang tidak ada izin, dan yang kita kecewa lagi bahwasannya ini sudah disalahkan gunakan, dan jadi pelanggaran syariat juga, karena ada room-room karoeke (Tertutup dan Gelap), yang dimana kita Aceh yang Syariat Islam tidak dibenarkan,” jelas Ardiansyah.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, terkait penyegelan sebenarnya ada prosedur yang diikuti.

“Tapi dalam hal ini kita lakukan 1 bulan paling lama, paling cepat 2 minggu sampai dengan yang bersangkutan mengurus izin, dan kalau memang keluar izinnya dari pemerintah kota, dan jika sudah berizin, kafenya harus di tata ulang dan dirubah semua, tidak ada lagi sekat-sekat didalam, jadi harus dirubah semua, nama, tata ruang, dan fasilitasnya, jika sudah mendapat izin usaha,” tegasnya lagi.

Ardiansyah menyampaikan, jika mau buka seperti ini silahkan diluar Aceh, tapi jika di Aceh tidak boleh. “Harus ikuti prosedur dan Syariat islam di Banda Aceh dan khususnya Aceh,” tutupnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda