Beranda / Berita / Aceh / Melanggar Protokol Kesehatan, Pemerintah Kota Banda Aceh Denda Rp 500.000

Melanggar Protokol Kesehatan, Pemerintah Kota Banda Aceh Denda Rp 500.000

Rabu, 02 September 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Perwal tersebut juga disertai sanksi dan denda hingga Rp 500.000 bagi warga kota yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Perwal ini mulai diterapkan 1 September 2020. Dengan Perwal itu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh, karena selama ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan," ucap Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2020).

Dalam Perwal itu diatur mengenai memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial atau denda administratif, dan sanksi adat. 

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha. 

Aminullah menyatakan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan bahwa sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam. 

"Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000," ujar dia. 

Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000. 

"Jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan. Bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500.000," ucap Aminullah. 

Pihaknya meminta kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), camat, dan keuchik (kepala desa) agar gencar melakukan sosialisasi. "Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal. Dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh," kata Aminullah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda