Medsos dan Faktor Ekonomi Pemicu Tingginya Perceraian di Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Angka Perceraian se Provinsi Aceh pada tahun 2018 meningkat 645 kasus dari tahun 2017. Mahkamah Syariah Aceh mendata, kasus perceraian pada tahun 2017 sebanyak 4.917 kasus. Pada tahun 2018 meningkat menjadi 5.562 kasus.
"Kasus perceraian di Aceh meningkat, pada 2017 ada 4.917 kasus dan 2018 meningkat menjadi 5.562 kasus," kata Ketua Mahmakah Syari`iyah Aceh, Jamil Ibrahim, seperti yang di kutip dari antaranews.com di Banda Aceh, Kamis (31/) lalu.
Psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Provinsi Aceh, Endang Setianingsih menyatakan fenomena meningkatnya kasus perceraian tahun 2018 lebih disebabkan oleh dua hal, yakni, penggunaan media sosial (medsos) yang tidak sehat, dan faktor ekonomi. Sekarang ini, banyak kepala keluarga yang disibukkan dengan media sosial. Perilaku ini sangat berdampak pada kualitas komunikasi pada sebuah keluarga.
"saya mengamati di lapangan, banyak suami-istri duduk semeja di warung kopi, tapi masing-masing sibuk dengan media sosial, sehingga waktu untuk berinteraksi dengan keluarga sangat sedikit," kata Endang
Endang menambahkan, selain media sosial, faktor ekomoni juga menjadi pemicu terjadinya perceraian. Saat ini, tidak sedikit perempuan menjadi tulang punggung bagi ekonomi keluarga atau perempuan yang mencari nafkah.
"Laki laki merasa tidak di hargai jika pendapatan istri lebih tinggi.padahal itu tidak benar" ujar Endang.
Endang berpesan, dalam membina keluarga, kepala keluarga hendaknya bisa memberikan contoh yang baik dan mendorong anak-anak dapat tumbuh kembang dalam menggapai masa depan yang lebih baik.