kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MaTA Minta Regulasi Pemanfaatan Dana Otsus Dibuka ke Publik

MaTA Minta Regulasi Pemanfaatan Dana Otsus Dibuka ke Publik

Senin, 20 Juli 2020 12:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Bidang Advokasi Kebijakan Publik, Hafidh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) jika dalam rencana perevisian Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nanti dana Otonomi Khusus (Otsus) regulasi pemanfaatan dana Otsus itu harus segera dibuka ke publik. 

"Regulasi pemanfaatan dana Otsus itu loh yang harus segera dibuka ke publik. Biar publik tau dimana saja pemanfaatan dana Otsus itu," kata Hafidh, Bidang Advokasi Kebijakan Publik saat ditemui dialeksis.com di Kantor MaTA, Senin (20/7/2020).

Kata Hafidh, jika nantinya Otsus itu diperpanjang, pemerintah Aceh harus mempersiapkan regulasinya dari sekarang.

"Perubahan regulasi dari evaluasi - evaluasi yang terjadi, rancangan induk saja baru 2016 selesai. Padahal Otsus di Aceh sudah dari tahun 2008," ujarnya.

Menurutnya, meskipun rancangan induk tersebut telah ada, namun pada pelaksanaannya apa memang sudah dilakukan atau tidak.

Hafidh mengungkapkan, jika nantinya dana Otsus yang berakhir tahun 2027 dan tidak ada perpanjangan, eksis strategi pemerintah Aceh apa dalam menanggapi hal ini.

"Dana Otsus itu jadi komponen terbesar pendapatan Aceh. Kalau itu hilang, pemerintah Aceh mau melakukan skema yang mana. Atau sumber pendanaan lain jika Otsus tidak ada dari mana. Ini yang menjadi urgent untuk pemerintah Aceh," ungkapnya.

Ia juga melihat, implementasi dana Otsus tak pernah mengembangkan sector-sektor yang mendukung pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau pertumbuhan PAD nggak ada, yah artinya begitu Otsus selesai, PAD kita yah gitu-gitu aja. Sementara belanja kita sudah besar,” pungkasnya. (IDW).


Keyword:


Editor :
Mulyana Syahriyal

riset-JSI
Komentar Anda