kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MaTA Menilai Pengalihan Status Tahanan Kasus Tsunami Cup Jadi Preseden Buruk

MaTA Menilai Pengalihan Status Tahanan Kasus Tsunami Cup Jadi Preseden Buruk

Sabtu, 12 November 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

M Zaini (Baju biru) yang baru keluar dari Rutan Kelas II B, Banda Aceh yang dijemput langsung oleh Kuasa Hukum dan Istrinya sekitar pukul 16.30 WIB. [Foto: Catat.co/Moulidia]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua terdakwa tindak pidana kasus dugaan korupsi kegiatan Aceh World Solidarity Cup (AWSC 2017) atau Tsunami Cup 2017 kini telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan negara di Rutan Kelas II B Banda Aceh menjadi tahanan kota.

Diketahui saat ini, Bang M dan Mirza Bin Ramli kini sudah menjadi tahanan kota. Meskipun terdakwa menginap dirumah, namun keduanya tidak diperbolehkan keluar dari daerah setempat kediaman terdakwa. 

Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Koharuddin mengatakan, jika kedua terdakwa terbukti melanggar penetapan majelis hakim, yaitu terdakwa terlihat berada diluar wilayah Banda Aceh. Maka, lanjutnya, segera laporkan kepada mereka agar bisa meminta pendapat hakim.

“Jika teman-teman ada melihat terdakwa berada diluar wilayah Banda Aceh, segera laporkan pada kami, kami akan meminta pendapat hakim lagi bahwa para terdakwa sudah melanggar ketetapan ini,” tegasnya ketika diwawancarai awak media di Rutan Kelas II Banda Aceh, Jumat (11/11/2022). 

Lanjutnya, Dia mengatakan, kedua terdakwa dialihkan penahanannya dengan jaminannya adalah keluarga masing-masing terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mirza Bin Ramli, Zulfikar Sawang mengaku sangat bersyukur permohonan mereka dikabulkan yang telah diajukan sejak sidang pertama. 

“Insya allah klien kami tidak melarikan diri,” tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Bang M, T Fauzi Al-Fansury. Ketika diwawancarai oleh awak media dihari yang sama, Dia menyampaikan dari awal sidang sudah meminta penangguhan, namun tidak dikabulkan. “Tapi alhamdulillah sudah dikabulkan yang pengalihan penahanan ke penahanan kota,” tuturnya.

Dia mengatakan, jaminan atas pengalihan penahanan tersebut, itu dari keluarganya yakni istri dan abang kandung Bang M. Irwandi Yusuf merupakan abang kandung M Zaini yang akrab disapa Bang M. 

Selanjutnya »     MaTA Sebut pengalihan status Terdakwa ja...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda