kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MaTA Dukung Kejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun, Minta Diusut Tuntas

MaTA Dukung Kejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun, Minta Diusut Tuntas

Rabu, 25 Januari 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang Rumah Sakit Arun di Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Menurut Alfian, penegakan hukum atas potensi penyimpangan dan indikasi money laundering (pencucian uang) terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di rumah sakit tersebut harus ditegakkan.

Alfian menegaskan, potensi penyimpangan dan indikasi money laundering terkait minimnya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rumah Sakit Arun tersebut sudah masuk ke dalam catatan MaTA sejak 2017 sampai 2020. Bahkan MaTA juga menelusuri pendapatan rumah sakit tersebut.

“Sejak tahun 2017-2019, setoran PAD selalu 1 milyar. Sementara di tahun 2020, setoran PAD hanya sebesar 220 juta,” ujar Alfian kepada reporter Dialeksis.com, Lhokseumawe, Rabu (25/1/2023).

Alfian menjelaskan, awal pergerakan penyelidikan tersebut bermula dari ditemukannya penyimpangan dan juga potensi money laundering oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karenanya, Alfian berpesan agar Kejari Kota Lhokseumawe mengusut tuntas secara utuh kasus tersebut, dan tidak boleh ada upaya penyelamatan aktor di perkara rasuah ini.

“Pengalaman sebelumnya, kinerja Kejari Kota Lhokseumawe sudah berada dalam catatan buruk kami. Karenanya di kasus, kepastian hukum harus ditegakkan. Ini menyangkut citra kejaksaan di Aceh, dan publik sudah pasti akan mengawal kasus ini secara tuntas dan juga menekankan agar tidak ada upaya-upaya penyelematan aktor,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Kejari Kota Lhokseumawe melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

“Ada dua ruang yang disegel, yakni ruang Direktur PT Rumah Sakit Arun dan ruang arsip serta termasuk mengambil 22 bundel dokumen sebagai barang bukti di ruang sekretaris,” ujar Kepala Kejari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda