kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masyarakat Dipersilahkan Lapor PNS Yang Lakukan Ujaran Kebencian, BKN: Pesan Itu Hoaks.

Masyarakat Dipersilahkan Lapor PNS Yang Lakukan Ujaran Kebencian, BKN: Pesan Itu Hoaks.

Selasa, 15 Oktober 2019 13:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pesan atau informasi yang menyebutkan masyarakat dapat melapor ke sejumlah saluran resmi BKN jika mengetahui PNS melakukan ujaran kebencian atau intoleransi adalah kabar bohong alias hoaks. Pesan yang mengatasnamakan BKN itu sendiri marak beredar di grup media perpesanan Whatsaap.

Penegasan itu disampaikan BKN melalui akun twitter resminya, @BKNgoid, Minggu, (13/10/2019).

"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2," tegas @BKNgoid, seperti yang dilihat Dialeksis.com hari ini, Selasa, (15/10/2019).

BKN menganjurkan jika ada PNS yang melanggar peraturan dan prilaku yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, silahkan melaporkan kepada PPK masing-masing.

"Salurkan kpd PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin," tulis @BKNgoid.

Sebelumnya, dalam pesan yang mengatasnamakan BKN dan dipastika hoak itu menyebutkan masyarakat diminta untuk melapor jika ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan intoleransi.


Berikut bunyi pesan lengkap yang beredar.

Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

- Div. IT Menkominfo WA 08119224545

- lapor.go.id

- Email humas@ bkn.go.id

- Twitter BKN twitter.com/bkngoid

- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medos Terancam Dipecat.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda