Beranda / Berita / Aceh / Ketua FP3T Dukung Pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya

Ketua FP3T Dukung Pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya

Selasa, 15 Oktober 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Forum Komunikasi Peduli Pembangunan Trienggadeng (FP3T) di Pidie Jaya, Heri Safrijal S.P.


DIALEKSIS.COM | Pidie Jaya - Ketua Forum Komunikasi Peduli Pembangunan Trienggadeng (FP3T) di Pidie Jaya, Heri Safrijal S.P menilai pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sudah saatnya dilakukan. 

Sebab, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya setelah 2 periode menjabat sebagai kepala daerah masih menggunakan mobil dinas Fortuner untuk bupati dan toyota Harierr untuk wakil bupati.

"Saya rasa hal wajar kalau bupati dan wakil bupati punya mobil dinas baru karena memang diperlukan untuk kepentingan tugasnya agar mudah dalam mobilisasi ke daerah-daerah kunjungannya, apalagi seorang bupati dan wakil bupati tidak hanya melakukan perjalanan dinas khususnya di wilayah Pidie Jaya  saja melainkan juga ke luar daerah, juga antar provinsi,"jelas Heri yang juga menjabat sebagai ketua LSM Radar Aceh.

Menurut Heri Safrijal, melalui dialog dengan Wakil Bupati Pidie Jaya H. Said Mulyadi SE MSi, selama ini beliau menggunakan mobil Toyota Harrier bekas mobil operasional mantan Bupati Pidie Jaya periode 2009-2014, Drs HM Gade Salam yang telah berusia 11 tahun lebih. Selain itu, mobil tersebut selama ini kerap mogok di tengah perjalanan saat melakukan kunjungan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah karena faktor usia.

Heri menilai wacana pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati beberapa hari kemarin itu bukanlah untuk niat berfoya-foya semata, melainkan memang sudah selayaknya dilakukan. Karena menurut dia, seorang kepala daerah itu berhak memiliki mobil dinas yang layak dan memadai sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Secara regulasi berdasarkan Permendagri Nomor 07 Tahun 2006 tentang sarana dan prasarana mobil dinas bupati atau wali kota boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC. Untuk wakil bupati dan wakil wali kota juga diperkenankan memakai dua unit mobil dinas, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC. Dengan adanya regulasi ini artinya mobil dinas yang digunakan harus sesuai dengan standar yang sudah ada dan tidak boleh melebihi," jelasnya.

"Yang perlu digarisbawahi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati bukan untuk pemborosan anggaran tapi lebih kepada peningkatan pelayanan ke masyarakat Pidie Jaya itu sendiri," ujar Heri. (rel)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda