Masyarakat Adat Harus di Akui, Pemda Segera Tetapkan Wilayah Adat
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Dosen Hukum Adat Universitas Syiah Kuala (USK) dan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Bidang Hukum Adat, Dr. M. Adli Abdullah SH, MCL. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Hukum Adat Universitas Syiah Kuala (USK) dan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Bidang Hukum Adat, Dr. M. Adli Abdullah SH, MCL mengatakan, Aceh saat ini sudah tidak memiliki tanah milik Komunal dan sudah beralih menjadi milik Individual.
“Untuk di Aceh sudah tidak ada lagi tanah milik Komunal, kalau diluar Aceh itu masih banyak, contoh di Padang, sedangkan di Aceh itu sudah hilang, maka karena itu harus dijelaskan oleh Lembaga Adat Aceh kembali, sehingga tanah-tanah milik komunal yang sudah hilang itu, bisa dijadikan tanah hak milik adat,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (27/9/2021).
Kemudian, Dirinya menjelaskan, pada dasarnya, awalnya semua tanah itu milik komunal, seiring perkembangan zaman, tanah-tanah komunal ini beralih menjadi tanah milik (Individual).
“Misal dalam satu kampung, ada 1 tanah milik komunal, karena ada hak-hak individual tersebut makan sedikit demi sedikit tanah tersebut beralih menjadi tanah milik (Individual),” jelasnya.
Ia mengatakan juga, bahwa lembaga adat di Aceh itu lembaga struktual bukan Kultur (Non-Struktur).
“Ini yang disayangkan di Aceh, dan di Bireuen itu masih ada, tapi tidak ada yang urus. Tapi menurut UUD 1945 bahwa negara mengakui lembaga Adat sepanjang lembaga adat tersebut masih hidup (Aktif), dalam hal ini seharusnya Pemda itu mebuat sebuah aturan/Qanun,” jelasnya.
Dr M Adli Abdullah menjelaskan, dalam unsur hak ada 2 unsur Hak, yaitu Subyek (Masyarakat Adat) dan Obyek (Tanah Adat).
“Dari segi Subyek, masyarakat Adat masih ada di Aceh, tapi di Aceh Obyeknya sudah banyak hilang, obyeknya mana? Maka karena itu perlu di impentarisir dan itu yang harus dilakukan oleh Lembaga-Lembaga Adat di Aceh, kalau ingin Lembaga Adatnya itu berkembang,” tambahnya.
Sementara itu, Ia mengatakan, Kalau tanah adat diakui maka masyarakat adat berwenang mengatur, yaitu:
• Tanah/wilayah sebagai ruang hidupnya terkait pemanfaatannya termasuk pemeliharaannya;
• Hubungan hukum antara masyarakat adat dan tanahnya.
• Perbuatan hukum terkait dengan tanah Masyarakat adat.
“Dan di Aceh sampai saat ini tidak ada yang peduli, di Aceh lembaga itu lebih kepada Lembaga Struktur, bukan mempertahankan Substansi dan Hak. Padahal, negara sudah mengakui. Bahwa misal ada hutan, tapi itu harus dilakukan penetapan, misalkan hutan tersebut bukan hutan negara dan bukan hutan adat, jadi harus dilakukan penetapan dulu berdasarkan keputusan MK Nomor 75 Tahun 2021, tapi tidak ada yang peduli dengan hal ini, dan sangat disayangkan sekali,” tukasnya.
Dr M Adli Abdullah menyampaikan, sekali lagi dalam hal ini, Pertama, Masyarakat Adat harus ditetapkan dan di akui sebagai masyarakat Adat oleh Pemda, Bupati sesuai Qanun. Setelah itu, Pemda harus menetapkan dulu wilayah Adat. Kemudian, wilayah Adat itu diusul menjadi Hak milik Adat (Milik Komunal) dan itu ditetapkan oleh negara.
“Dan ini harus ada keterlibatan semua pihak, dan hal tersebut juga sedang diupayakan sampai saat ini,” pungkasnya. [ftr]