Massa Aksi Bela Agama Jilid II Minta Bupati Mursil Tolak SE Menag
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Puluhan massa yang tergabung dalam aksi bela agama jilid II melakukan orasi di gedung DPRK Aceh Tamiang. [Foto : Hendra Vramenia]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Puluhan massa yang tergabung dalam aksi bela agama jilid II melakukan unjuk rasa di gedung DPRK Aceh Tamiang mendesak dewan setempat untuk meminta Bupati segera menerbitkan Surat Edaran penolakan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 5 Tahun 2022 dan menerbitkan Surat Edaran untuk menerapkan Syariat Islam sebagaimana mestinya.
Setelah berorasi di halaman parkir DPRK lantai atas, selanjutnya puluhan massa diizinkan masuk ke ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang yang terletak di lantai atas dan disambut oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang turut didampingi anggota dewan setempat, Irwan Efendi, Rahmad Syafrial dan Juniarti.
Para massa berorasi secara bergantian di ruang sidang utama yakni oleh Koordinator Khairul Fadli selaku korlap, Afrizal N.J, Sabda Govinda dan Chaidir Azhar terkait dengan pernyataan Menag RI dan Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara (Toa) untuk Masjid dan Mushalla yang telah menimbulkan kontroversi itu.
Selanjutnya, Chaidir Azhar membacakan petisi Aksi Bela Agama Jilid II. Para pendemo menyatakan pecat Yaqut dari Menag RI secara tidak terhormat karena telah menyakiti hati umat muslim Indonesia bahkan dunia karena menyamakan suara azan yang suci dengan gonggongan anjing.
Selain itu, para pendemo juga dalam petisinya menolak Surat Edaran Menag RI Nomor 5 Tahun 2022 dan pendemo juga menyatakan pecat Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh karena telah mengangkangi kekhususan Aceh , sebab mendukung Surat Edaran Kemenag RI Nomor 5 Tahun 2022.
Bukan itu saja, para pendemo juga dalam petisinya menyatakan pecat Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan tidak berani mengambil kebijakan untuk kepentingan umat.
Para pendemo juga mendesak DPRK Aceh Tamiang meminta Bupati Mursil menerbitkan Surat Edaran penolakan Surat Edaran Menag RI Nomor 5 Tahun 2022 dan menerbitkan Surat Edaran untuk menerapkan Syariat Islam sebagaimana mestinya.
“Bupati selama ini terkait adanya Surat Edaran Menag, hanya memberikan pernyataan secara lisan menolak Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022, seharusnya bukan pernyataan lisan sekedar cakap-cakap saja dari Bupati, tetapi Bupati Aceh Tamiang harus berani menolak dengan cara menerbitkan Surat Edaran dari Bupati Aceh Tamiang,” ungkap massa.
Para pendemo dalam petisinya itu juga memberikan waktu kepada lembaga legislatif dan eksekutif untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tamiang dalam waktu sesingkat-singkatnya dalam kurun waktu 3X24 jam.
Pendemo selanjutnya menyerahkan petisi tersebut kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto setelah diteken bersama oleh delegasi utusan pendemo dan Ketua DPRK Suprianto bersama anggota dewan setempat Irwan Efendi, Rahmad Syafrial dan Juniati juga ikut meneken petisi tersebut.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto di hadapan para pendemo menyatakan sikap DPRK Aceh Tamiang menolak Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022. “Petisi ini juga nanti akan kami sampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang,” tegas Suprianto. (MHV)