kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masa Minta Plt Gubernur Aceh Keluarkan Pernyataan Tolak UU Cipta Kerja

Masa Minta Plt Gubernur Aceh Keluarkan Pernyataan Tolak UU Cipta Kerja

Jum`at, 09 Oktober 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Anggota DPRA yakni Fuadri, Darwati dan Zainal Arifin menandatangani petisi dari demonstran. [Foto: Indra Wijaya/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa dari Organisasi Cipayung Plus tolak UU Cipta Kerja mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mengeluarkan pernyataan menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

Permintan mereka sampaikan saat melakukan aksi di Halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Jum'at (9/10/2020).

Koordinator Lapangan (Korlap), Agus Irmansyah mengatakan pihaknya mendesak agar Nova Iriansyah keluarkan rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja itu.

Kata Agus, hingga saaat ini sudah empat gubernur yang telah mengeluarkan surat rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja.

"Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan," kata Agus.

Pada aksi itu juga lanjut Agus, pihaknya mendesak DPR Aceh agar menuntut Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja.

"Kita meminta DPRA menuntut Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia atas penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law," ungkapnnya.

Sementara itu, Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Fuadri mengatakan, mengenai tuntutan masa yang mendesak DPR Aceh untuk menuntut Plt Gubernur Aceh agar mengeluarkan surat rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja, akan segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

"Kita akan segera menyampaikannya kepada Pemerintah Aceh," kata Fuadri.

Ia juga mengatakan, pihaknnya dari DPR Aceh tidak pernah mendukung adanya UU Cipta Kerja itu. Saat ini kata Fuadri, pihaknya belum melihat secara utuh bagaimana isi UU Cipta Kerja.

"Kita berharap perwakilan kita yang ada di DPR RI dapat memberikan sikap dan suara yang tidak merugikan Aceh," pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda