Masa Karantina Selesai, Pengungsi Rohingya di Aceh Belum Dipindahkan ke Medan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Ridwan Jalil. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Meskipun telah selesai melewati masa karantina, sebanyak 115 pengungsi Rohingya yang saat ini ditampung di Gedung BLK, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe belum dipindahkan ke tempat penampungan permanen di Medan.
Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Ridwan Jalil, mengatakan belum ada jadwal pasti untuk proses pemindahan pengungsi Rohingya tersebut, namun merujuk ke kesepakatan awal, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, bersedia menampung dengan alasan kemanusiaan selama 10 hari atau masa karantina.
“Terkait dengan persoalan ini, kita terus koordinasi dengan satuan tugas penanggulangan pengungsi luar negeri di Jakarta. Berkoordinasi dengan IOM dan UNHCR agar bisa segera memindahkan Rohingnya ke penampungan permanen,” ujar Riadwan Jalil, Senin (17/1/2022).
Ridwan Jalil menambahkan, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ingin agar dipindah ke lokasi permanen agar mereka juga nyaman.
"Kalau di penampungan sementara memang fasilitasnya lengkap, tapi tetap saja sifatnya sementara," ujarnya.
Bahkan pengungsi Rohingya tersebut sudah disuntik vaksin Covid-19 untuk dosis pertama, yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dan IOM. [AGM]