kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Maraknya Pengemis Anak, YBHA Nilai Kota Banda Aceh Tak Layak Anak

Maraknya Pengemis Anak, YBHA Nilai Kota Banda Aceh Tak Layak Anak

Senin, 25 Desember 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Rudy Bastian. Dokumen pribadi.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyebutkan anak-anak yang mengemis di sejumlah sudut Kota Banda Aceh sangat memprihatinkan dan mengiris hati. Anak-anak pengemis tersebut beranjak dengan berbagai alasan sosial, baik itu anak dalam katagori yatim, yatim piatu, dan fakir miskin

Direktur Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Rudy Bastian menilai fenomena ini menegaskan bahwa Kota Banda Aceh sebagai salah satu Kota Layak Anak (KLA) yang telah dinobatkan dalam apresiasi KLA 2023 di Semarang, pada 22 Juli 2023 lalu, ternyata tidak selaras dengan anugerah tersebut. 

"Dalam pantauan YBHA Peutuah Mandiri baru-baru ini pengemis anak di Kota Banda Aceh sangat meresahkan. Kota Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten kota lainnya di Aceh dalam penanganan anak pengemis. Akan tetapi justru keadaan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan," ungkap Rudy Bastian kepada Dialeksis.com, Senin (25/12/2023).

Rudy mengatakan usia anak yang mengemis rata-rata berada di usia sekolah dasar dan sekolah menengah bahkan ada balita usia 4 tahun sampai jam 01.00 wib dini hari masih mengemis di warung kopi di Banda Aceh.

"Masyarakat yang menyaksikan hal tersebut hanya bisa mengelus dada dan pasrah melihat anak-anak tersebut mengemis," lanjutnya.

YBHA menduga ada sindikat besar yang mengelola anak-anak tersebut untuk dibiarkan mengemis sampai tengah malam. Seharusnya di jam tersebut anak-anak seusianya sudah istirahat di rumah agar bisa bersekolah esok harinya. 

"Tapi justru waktu istirahat tersebut anak-anak pengemis berkeliaran di sejumlah warung kopi dan sudut jalan di Kota Banda Aceh," ungkap Rudy Bastian.

Menurutnya, secara hukum, tindakan anak-anak mengemis tersebut tentu tidak dilakukan secara spontanitas oleh anak. 

Pasti ada dukungan orang-orang sekelilingnya yang melakukan eploitasi dan mengatur alur serta waktu dan lokasi yang tepat anak-anak tersebut dapat mengemis. 

"Jikapun ada orangtua yang memaksa anak mengemis tersebut tentu juga dapat dikatagorikan ekploitasi anak dan bisa dihukum," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda