kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DP3A Tangani 189 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2023

DP3A Tangani 189 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2023

Kamis, 21 Desember 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh selama tahun 2023 telah menangani sebanyak 189 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh baik yang masuk secara langsung atau rujukan.

Ratusan kasus tersebut, terdiri dari 70 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 119 kasus kekerasan terhadap anak.  

Plt. Kepala UPTD PPA Faula Mardalya menyebutkan, tahun 2023 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan di Aceh mencapai 47 kasus dengan bentuk kekerasan seperti fisik, psikis seksual dan penelantaran. 

Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak, sebut Faula, mencapai 119 kasus yang meliputi kekerasan pelecehan seksual 66 kasus, psikis 127 kasus dan penelantaran 38 kasus.

“Dari kasus-kasus tersebut, terkadang 1 orang bisa mendapatkan lebih dari 1 jenis bentuk kekerasan,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (20/12/2023). 

Lebih lanjut, Faula menyampaikan bahwa laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk dari 23 kabupaten/kota se Aceh sampai dengan November 2023 mencapai 991 kasus. 

Faula menjelaskan untuk penanganan yang dilakukan oleh pihak DP3A yaitu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien. Misal, pendampingan proses hukum, konseling dan pemulihan psikologis, pemeriksaan dan layanan kesehata, dan pemenuhan akan hak pendidikan klien. 

Kata Faula, layanan pendampingan yang telah dilakukan sesuai dengan standar layanan dan dilakukan evaluasi pasca terminasi layanan. 

Selain itu, kata dia, bagi anak korban yang memerlukan rehabilitasi sosial dirujuk ke dinas sosial setempat.

“Kemudian dalam melakukan penanganan dan pendampingan korban kita bekerjasama dengan lintas sektor terkait untuk pemenuhan kebutuhan klien,” tutupnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda