Mantan Walikota Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT RS Arun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
[Foto: dok. Kejari Lhokseumawe]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan jaksa yang ketiga terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Usai diperiksa beberapa jam oleh penyidik, Suaidi Yahya langsung menggunakan rompi merah dan dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe dan ditahan di Lapas Lhoksukon, Senin (22/5/2023).
Kepala Kejari Kota Lhokseumawe, Lalu Saifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, dikonfirmasi Dialeksis.com membenarkan kabar tersebut. Tersangka ditahan terkait dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
“Tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan agar tidak menghilangkan barang bukti dan juga tidak mempengaruhi saksi-saksi lain,” kata Therry. [RG]