kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mantan Keuchik yang Dipecat: Bupati Aceh Barat, Bupati Bohong

Mantan Keuchik yang Dipecat: Bupati Aceh Barat, Bupati Bohong

Jum`at, 02 September 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Mantan Keuchik yang dipecat di Desa Suak Trieng, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, Husaini. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Sejumlah mantan Keuchik di Aceh Barat yang terindikasi dipecat secara sepihak oleh Bupati Aceh Barat telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. 

Bahkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Aceh Barat terhadap mantan Keuchik di Aceh Barat terkait putusan PTUN Banda Aceh dan PT TUN Medan, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dikabarkan, dalam keputusan MA, Bupati Aceh Barat diminta untuk mengangkat kembali atau memulihkan kembali kedudukan keuchik yang dipecat di Aceh Barat.

Seorang mantan Keuchik yang dipecat di Desa Suak Trieng, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, Husaini mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Aceh Barat untuk melakukan prosedur hukum yang diminta.

“Kami masih menunggu. Karena keputusan MA kemarin kan disuruh angkat kembali,” ujar Husaini kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Barat, Jumat (2/9/2022).

Pada kesempatan yang sama, Husaini juga melakabkan Bupati Aceh Barat Ramli MS dengan sebutan pembohong.

Soalnya, kata dia, laporan ke atas terhadap keuchik di Aceh Barat yang dipecat sudah diangkat kembali, tapi nyatanya tidak ada.

“Bupati Aceh Barat, bupati bohong. katanya laporan ke atas sudah diangkat. Tapi nggak ada,” tegas Husaini.

Terkait dengan polemik ini, Pemerintah Aceh juga sudah beberapa kali menyurati Bupati Aceh Barat untuk menindaklanjuti pengangkatan kembali keuchik-keuchik yang dipecat.

“Gubernur Aceh juga sudah beberapa kali sampai disuruh angkat kembali. Tapi sampai hari ini belum ada apa-apa,” ungkap dia.

Karenanya, sebagai warga negara yang taat hukum, Husaini dengan sejumlah keuchik lainnya akan terus menunggu sampai muncul iktikat baik dari Bupati Aceh Barat untuk mengangkat kembali keuchik-keuchik yang dipecat.

“Kami menunggu saja, karena kami taat hukum. Ini kan keputusan Kasasi MA. Kan nggak ada lain di atas itu. Mengapa kami bilang Bupati Aceh Barat itu bupati bohong. MA diabaikan,” pungkasnya.[Akh]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda