Mantan Kabid Dinas Pengairan Aceh Supriatno di Putus Bebas
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Mantan Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pengairan Aceh Ir. M. Supriatno, S.T., M.P. diputus bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pegadilan Negeri Banda Aceh Kamis 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, atas dakwaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi irigasi di Desa Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya senilai Rp. 1, 53 Miliar.
Dalam putusan no. 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nani Sukmawati, S.H., M.H., hakim anggota DR. H. Edwar, S.H., M.H. dan Eti Astuti, S.H., M.H. menyatakan bahwa Terdakwa Ir. M. Supriatno, S.T., M.P. yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pembangunan irigasi berlokasi di Desa Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 954/61/2019 tanggal 22 januari 2019, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum yaitu dakwaan primer (Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) maupun dakwaan Subsidair yakni melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana tuntutan JPU.
Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 dan Terdakwa terbukti tidak pernah menerima uang dari pihak manapun dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi irigasi yang berlokasi di Desa Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebelumnya dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa Terdakwa Ir. M. Supriatno, S.T., M.P. tidak terbukti melanggar Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat Hukum Ir. M. Supriatno, S.T., M.P. dari Kantor Hukum Jully Fuady & Partners Law Firm, Mohd. Jully Fuady, S,H., memberikan apresiasi terhadap putusan ini, Jully menyampaikan bahwa Putusan ini sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, sejak awal kami berpendapat bahwa unsur pidana sebagaimana delik yang didakwakan tidak cukup, namun dengan tidak mengurangi hormat kami kepada rekan Jaksa Penuntut Umum kami menghargai sikap yang akan ditempuh pasca putusan ini, ujar Jully Fuady