kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Maksimalkan Implementasi Qanun KTR, Pemerintah Aceh Kini Bentuk Satgas

Maksimalkan Implementasi Qanun KTR, Pemerintah Aceh Kini Bentuk Satgas

Senin, 23 Oktober 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki menjelaskan Pembentukan Satuan Tugas Qanun Kawasan Tanpa Rokok Aceh, bertempat di Aula Lantai III Mako Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. [Foto: Nora/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Untuk memaksimalkan implementasi Qanun Nomor 4 tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, kini Pemerintah Aceh bersama mitra Aceh Institute (AI) membentuk Satuan Tugas Qanun Kawasan Tanpa Rokok Aceh.

Mengingat pentingnya peningkatan penerapan Qanun KTR, AI menggelar Rapat Pembentukan Satuan Tugas Qanun Kawasan Tanpa Rokok Aceh, Senin, 23 Oktober 2023, bertempat di Aula Lantai III Mako Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

Sebagaimana diketahui, Aceh Institute (AI) telah terlibat aktif dalam dalam mendorong pemerintah daerah dalam pengimplementasian qanun tersebut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan Aceh telah memiliki regulasi KTR sejak tiga tahun lalu, yakni sejak 2020. Meskipun sudah berjalan tiga tahun, kenyataannya implementasi di lapangan belum dijalankan secara disiplin atau konsisten.

"Setelah Covid-19 baru Pemerintah Aceh mulai melihat, mengkaji, menganalisis bahwa Qanun perlu untuk diimplementasikan," ujarnya kepada awak media usai rapat Pembentukan Satgas Qanun KTR Aceh.

Selama ini, kata Marzuki, telah dilakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pengimplementasian qanun tersebut. Pihaknya telah mendatangi dinas-dinas terkait untuk mengintervensi lokasi-lokasi KTR.

Lebih lanjut, Marzuki menjelaskan, pembahasan pembentukan Satgas Penegakan KTR ini segera akan terealisasi dan diteken oleh Pj Gubernur Aceh.

Ia mengatakan, tugas dan fungsi dari Satgas KTR ini nantinya akan membuat rapat koordinasi dengan instansi terkait tentang pengawasan kawasan tanpa rokok. Melakukan pembinaan, pengkoordinasian, dan evaluasi dan evaluasi penegakan qanun KTR. Serta berkoordinasi dengan Satgas kabupaten/kota, pemeritah kabupaten kota, camat, dan aparatur gampong. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda