Makelar PPS Online, Kornas JPPR: Oknum Cari Untung di Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramita. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hal tak terduga terjadi di Aceh, yang mana ada sejumlah orang tak diketahui identitasnya menjual jasa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara online.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan, proses pendaftaran PPS adalah melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Dian menegaskan jika ada proses lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hal tersebut sama halnya dengan proses ilegal.
Dian menilai pendaftaran PPS melalui biro jasa orang lain adalah upaya di luar kewenangan yang ditentukan.
Sebenarnya, kata Dian, pendaftaran PPS menggunakan jasa orang lain tidak ada masalah, hanya saja hal ini terindikasi bahwa ada oknum yang sengaja mencari untung di penyelenggaraan kegiatan negara.
“Tidak ada masalah sebenarnya, namun oknum tersebut ingin meraih keuntungan dengan sengaja membuka jasa tersebut,” ujar Nurlia Dian Paramita kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (22/12/2022).
Di samping itu, Kornas JPPR ini juga mempertanyakan masyarakat Aceh apakah masih gagap teknologi (gaptek) sehingga kesulitan mendaftar melalui elektronik.
“Apakah memang pendaftar merasa kesulitan dengan pendaftaran melalui elektronik di wilayah tersebut sehingga membutuhkan bantuan orang lain?” tanya Dian.
Selanjutnya » Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisioner...- Makelar Pendaftaran PPS Online, Syamsul Bahri: Tak Ada Keterlibatan KIP
- Gugat Kesetaraan Kuota Caleg Partai di Aceh
- Polemik Kuota 120 Persen Bacaleg Bagi Parlok, Jubir PA: Masalah Sering Terjadi Akibat Keraguan KIP Aceh
- KIP Aceh: Kuota Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 Kemungkinan Ikuti Alur Pemilu Sebelumnya