kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Majelis Hakim PN Banda Aceh Kabulkan Penahanan Rumah Terdakwa Korupsi, MaTA Lapor ke KY

Majelis Hakim PN Banda Aceh Kabulkan Penahanan Rumah Terdakwa Korupsi, MaTA Lapor ke KY

Kamis, 04 Maret 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Koordinator Mata, Alfian. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 5 (lima) terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan-jembatan di Kabupaten Simeulue.

Masing masing terdawa yaitu saudara, Ali Hasmi selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang juga sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam pembagunan jalan-jembatan tersebut, selanjutnya Bereueh Firdaus,SE Selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang juga PPK Kegiatan Pemeliharaan jalan- jembatan,

Afit Linon,ST Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK), Iis Wahyudi,ST Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabatan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Petugas Admin Sirup pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue dan Dedi Alkana,ST Kepala seksi Pemeliharaan jalan dan jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulu dan para terdakwa tersebut masih aktif menjabat di jabatannya masing masing sampai sekarang.

Penangguhan penahanan terhadap ke 5 (lima) terdakwa tersebut berawal dari permohonan/penjamin oleh kepala daerah kabupaten simeulue yaitu saudara, H.Erli Hasim S.Ag.M.I Kom (Bupati Simeule), Keluarga terdakwa(masing masing istrinya) serta penasihat hukum terdakwa.

Dengan alasan permohonan di ajukan sebagai berikut, sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya di dinas PUPR Kabupaten Simelue, bahwa terdakwa memiliki tanggung terhadap keluarga, dan beritikat baik terdakwa telah mengebalian kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, dengan total kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 5,7 Miliar.

Diyakini Bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan terdakwa setiap saat diperlukan baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutat atau persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Terdakwa tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, terdakwa tidak akan melanggar mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, serta terdakwa akan tunduk dan mematuhi segala bentuk pengawasan yang akan diberlakukan menurut ketentuan yang mengatur dan menurut pandangan dan kebijakan terbaik oleh pihak pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berdasarkan Permohonan tersebut maka pada hari Rabu, 17 Februari 2021, majelis Hakim yang di ketuai oleh Dr.Dahlan ,SH,MH dan anggota Zukfikar, S.H.M.H dan Dr. Edwar, S.H.MH.MKn. mengabulkan permohonan masing-masing terdakwa dengan penetapan oleh majelis hakim masing masing terdakwa.

Selanjutnya pada 03 Maret 2021 Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memperpanjang penahanan rumah ke 5 ( lima) terdakwa selama 60 hari, dimana sebelumnnya majelis hakim sudah memperpanjang penahanan rumah selama 30 hari yang berakhir di Rabu, 3 Maret 2021.

Kemudian sidang perdana terhadap para terdakwa di laksanakan pada Rabu, 3 Maret 2021 dengan agenda sidang mendengar eksepsi para terdakwa dengan kehadiran secara fisik ke 5 (lima) terdakwa. jadwal sidang perdana awalnya pukul 14.00 WIB yang telah di agendakan, tapi ternyata di percepat pada pukul 11.30 WIB dengan alasan seluruh pihak sudah hadir dengan agenda sidang mendengar eksepsi para terdakwa.

Dugaan Pelanggaran

Hakim mengabulkan permohonan terdakwa dari tahanan penjara menjadi tahanan rumah. Dimana permohonan yang di ajukan oleh pemohon di hari Kamis, 4 Februari 2021 dan sementara penangguhan penahanan dari penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah di kabulkan oleh majelis hakim pada Rabu, 17 Februari sampai dengan Rabu, 3 Maret 2021.

Dikabulkannya penangguhan tersebut, mengindikasikan adanya pertimbangan oleh mejelis hakim, karena adanya seorang Bupati yang menjadi salah satu sebagai penjamin terhadap masing masing terdakwa dan kami menilai adanya konflik kepentingan antara masing masing terdakwa dengan saudara bupati yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menolak atas permohonan tersebut, ini menjadi peristiwa pertama di Aceh, dimana seorang kepala daerah menjamin bawahannya yang tersangkut dalam kasus tindak pidana pidana korupsi.

Terdakwa dikabulkan oleh mejelis hakim sebagai tahanan rumah, sementara alasan dari pihak pemohon/penjamin karena masing masing terdakwa masih dibutuhkan dalam bertugas selaku kepala dinas PUPR, begitu juga dengan terdakwa lainya yang masih aktif di dinas tersebut. Bagaimana publik menyakini terdakwa tidak melakukan aktifitas diluar sebagai status penangguhan penahan rumah sedangkan terdakwa masing masing masih aktif sebagai pejabat negara dan bupati selaku atasan mereka masih membutuhkannya, sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menilai terhadap permohonan.

Terdakwa sangat berpeluang menghilangkan barang bukti mengingat proses persidangan masih berlangsung, dan terdakwa sangat berpeluang juga melakukan perbuatan yang berulang mengingat para terdakwa masih aktif sebagai penjabat negara, walaupun para terdakwa masing masing sudah membuat pernjajian dengan hakim dan ini juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk menolak permohonan tersebut.

 Para hakim dalam hal ini, juga tidak menerapkan pengawasan yang ketat terhadap ke 5 (Lima) terdakwa tersebut, mengingat para terdakwa melakukan aktifitas di Pemkab Simeulue sebagaimana permohoan oleh saudara Bupati terhadap para terdakwa, belum lagi posisi Kabupaten Simeulue secara geografis berada daerah kepulauan dan membutuh waktu lama dalam jarak tempuh dan ini juga tidak menjadi pertimbangan hakim.

Secara Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kebijakan manjelis hakim dalam mengabulkan para terdakwa memang tidak terjadi pelanggaran atau normatif saja akan tetapi majelis hakim seharusnya juga patut mempertimbangkan, secara konflik kepetingan para pemohon dengan para terdakwa, dampak secara sosial akibat korupsi yang telah terjadi dan para terdakwa masih aktif menjabat, semoga saja tidak muncul kemudian konflik kepentingan majelis hakim dengan pihak pihak dalam kasus yang di maksud.

Perpanjangan tahanan rumah selama 60 hari kedepan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap ke 5 (lima) terdakwa yang baru saja diumumkannya mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan antara majelis hakim dengan pihak penjamin para terdakwa yaitu Bupati kabupaten Simeulue, seharusnya hakim tidak memberi keistimewaan terhadap pelaku kejahatan luas biasa (extraordinary crime).

Sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB yang telah di agendakan, tapi ternyata di percepat pada pukul 11.30 WIB dengan alasan seluruh pihak sudah hadir, sesuai dengan keterangan Humas Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, saudara Sadri, SH, M.H.

"Alasan ini kami menduga dengan sengaja dikondisikan waktu berubah dari jadwal semula, sehingga menimbulkan dugaan supaya publik tidak dapat melakukan monitoring terhadap sidang tersebut," ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Dialeksis.com, Kamis (4/3/2021)

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai dengan berbagai pertimbangan dan realitas yang telah terjadi pada pengadilan tipikor Banda Aceh terhadap kasus penangguhan penahanan atas masing-masing terdakwa dalam perbuatan tindak pidana korupsi maka dan ditambahnya dengan perpanjang tahanan rumah selama 60 hari ke depan.

"Kami meminta secara hormat kepada Komisi Yudisial (KY) untuk dapat menjadi perioritas dalam pengawasan terhadap kinerja hakim terutama dalam proses mengabulkan permohonan terdakwa dan persidangan yang sedang berlangsung sehingga proses persidangan jauh dari mafia peradilan," pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda