Beranda / Berita / Aceh / Mahkamah Syar'iyah Bireuen Tidak Bisa Sita “Gedung Putih”

Mahkamah Syar'iyah Bireuen Tidak Bisa Sita “Gedung Putih”

Rabu, 20 Juli 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Panitera Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Drs Syarwandi. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Terkait pernyataan Linda Risma Uli Manalu di media Aceh Journal National Network (AJNN) yang ditayangkan pada, Kamis 16 Juni 2022 lalu. Dalam berita tersebut, Linda Risma Uli Manalu yang didampingi kuasa hukumnya Nasrullah Abdurrahman menjelaskan, bahwa Mahkamah Syar'iyah dalam proses membekukan harta bersama mantan suami istri itu supaya harta dimaksud tidak berpindah kepada pihak ketiga. 

“Alhamdulillah sudah selesai sita rumah mewah yang terletak di jalan Meunasah Dusun Damai No 10. Gampong Pulo Kiton, Kota Juang, di lokasi penyitaan objek juga hadir aparat keamanan dari Kepolisian, Keuchik Pulo Kiton, Tergugat T Saladin serta sejumlah orang lainnya,” sebut Linda, sebagaimana dipublis AJNN, Kamis 16 Juni 2022.

Diketahui, rumah mewah yang dikenal warga dengan istilah “Gedung Putih” itu milik mantan pasangan Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH dan Linda Risma Uli Manalu. Kini, rumah tersebut ditempati, Cut Fatimah Zuhra (52) dia merupakan adik kandung Saladin.

Karena tidak terima berita tersebut ditayangkan, kemudian Fatimah Zuhra melaporkan mantan isteri Teuku Saladin itu ke Polres Bireuen.

Perkara itu merupakan milik Mahkamah Syar'iyah, Jantho Aceh Besar, lantaran wilayah hukum Bireuen, Kemudian Mahkamah Syar'iyah, Jantho meminta bantuan pada Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

“Perkara di sana, wilayah hukum kita, maka diminta dukungan bantuannya,” sebut Panitera Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Drs Syarwandi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya kawasan Desa Blang Blahdeh Kecamatan Jeumpa, Rabu (20/7/2022).

Terang Syarwandi, di dalam putusan sela disebutkan rumah dan pagar merupakan harga bersama (penggugat dengan tergugat), sedangkan tanah milik Cut Fatimah Zuhra. “Pagar disebutkan di situ 1.119 meter bujur sangkar ditulis lagi di situ (putusan sela-red),” katanya.

Masih kata Syawardi saat juru sita datang ke rumah itu, pintu pagar digembok. Pihak tergugat menyunjuk surat SHM atau Surat Hak Milik.

“Dasar dibuat SHM berdasarkan surat Farait, dalam surat farait itu disebutkan tanah dan bangunan itu milik Cut Fatimah Zuhra,” jelasnya.

Lanjutnya karena tidak bisa masuk ke lokasi lantaran pintu pagar digembok, maka tidak bisa dilakukan penyitaan. “Dia berhak melarang karena tanah milik dia, kita melakukan penyitaan di objek,Tanah milik orang lain, pagar dan bangunan milik penggugat dan tergugat. Bagaimana kita untuk menyita,” terangnya.

Dia juga menyebutkan ukuran pagar yang disebutkan tadi juga salah,” ukuran panjang pagar juga salah, ndak ada 1.119 meter itu kita lihat panjangnya,” sebutnya sembari terkekeh.

Jadi Mahkamah Syar'iyah Bireuen tidak bisa meletakkan sita ‘Gedung Putih” itu. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda