Beranda / Berita / Aceh / MAA Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi Peradilan Adat dan Polmas

MAA Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi Peradilan Adat dan Polmas

Sabtu, 07 Desember 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

MAA Gelar Rapat Evaluasi Peradilan Adat dan Polmas di Aceh Besar. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Majelis Adat Aceh (MAA) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Polmas (Community Policing) di Hotel Hijrah, Aceh Besar, Sabtu, 7 Desember 2024. Acara bertema “Melalui Rapat Koordinasi dan Kolaborasi, Kita Tingkatkan Semangat Penyelesaian Sengketa Adat” ini dihadiri 46 peserta dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari Imam Mukim, Keuchik, Tuha Peut, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Babinsa, Polsek, Polres, hingga perwakilan MAA dari tingkat kecamatan dan kabupaten.

Ketua Panitia, Dr. Tgk. H. Syukri Muhammad Yusuf, Lc, MA, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan mengevaluasi perkembangan penyelesaian sengketa adat sekaligus memperkuat koordinasi antar pilar Polmas. 

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi antara lembaga adat dan kepolisian, terutama dalam menangani perkara ringan melalui peradilan adat, serta menyusun agenda bersama untuk pengembangan Polmas di daerah,” ujarnya.

Berbagai topik dibahas dalam rapat tersebut, seperti penyelesaian sengketa adat di tingkat gampong, penguatan Pageu Gampong sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta kendala yang dihadapi dalam memperkuat peradilan adat dan pembinaan Polmas.

Kasat Binmas Polres Aceh Besar, Iptu Reza Safutra, SE, yang turut menyampaikan arahan mewakili Polres Aceh Besar, menegaskan bahwa Polmas merupakan salah satu strategi utama Polri dalam menjalankan tugasnya. 

“Polmas adalah upaya untuk membangun kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.

Wakil Ketua I Majelis Adat Aceh, Tgk. Yusdedi, S.Pd., juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung keberlanjutan peradilan adat di Aceh. 

Ia mengingatkan bahwa pada 2011 dan 2012 telah ditandatangani keputusan bersama oleh Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh terkait penyelenggaraan peradilan adat di tingkat gampong dan mukim.

“Keputusan ini menjadi landasan strategis untuk menyelesaikan sengketa adat di masyarakat melalui kearifan lokal,” kata Yusdedi.

Melalui rapat ini, MAA berharap terjalin kerja sama yang lebih erat antara lembaga adat, kepolisian, dan elemen masyarakat lainnya demi menciptakan penyelesaian sengketa adat yang berkeadilan dan berbasis kearifan lokal.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI