Lurah Pluit akan Panggil Penjual Nasi Uduk Aceh Diduga Sediakan Dendeng Babi
Font: Ukuran: - +
Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Cut Putri Alyanur didampingi Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman saat meninjau Nasi Uduk "Aceh" 77 di Pasar Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Rabu (15/6/2022). [Foto: Humas BPPA]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kelurahan Pluit akan memanggil penjual nasi uduk "Aceh" 77 di Muara Karang, Jakarta Utara karena diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.
"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot label nama Aceh. Karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Lurah Pluit Sumarno SE didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Ir Cut Putri Alyanur saat berkunjung ke Kantor Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/6/2022).
Setelah melakukan pertemuan itu, Sumarno langsung memerintahkan Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman S.ip untuk mendampingi tim BPPA menuju lokasi gerai nasi uduk di kawasan Muara Karang.
Namun setiba di lokasi, tidak ada lagi stiker bertuliskan "Nasi Uduk 77 Aceh", sudah berganti hanya dengan label "Nasi Uduk 77" disertai tulisan s Non-Halal.
Pun demikian, pihak kelurahan akan tetap mengawal gerai nasi uduk tersebut agar tidak memasang lagi nama Aceh.
"Kita tetap akan mengawasi warung tersebut," kata Bakar Usman usai melihat gerai nasi uduk 77 yang didampingi tim Satpol PP setempat.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal S.STP, M.Si, mengetahui adanya penjual Nasi Uduk "Aceh" 77 yang menyediakan menu Non-Halal setelah viral di media sosial.
"Kemudian pak Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengarahkan kita untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk tersebut," katanya.
Ia menyebutkan, para penjual itu boleh-boleh saja menjual nasi uduk dengan menu "dendeng babi" asal tidak menerakan nama Aceh. Karena Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas muslim serta menerapkan syariat Islam. Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk halal yang bisa disantap oleh kalangan luas.
"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh," sebutnya.
Diketahui, baru-baru ini media sosial diramaikan dengan munculnya nasi uduk Aceh dengan menu dendeng babi. Awalnya, seorang pengguna Facebook Muhammad Raji Firdana membagikan pengalaman serupa ketika ingin bersantap nasi uduk atau nasi gurih.
"Kebetulan lagi hits nasi padang rendang babi, saya mau cerita sedikit tentang pengalaman pribadi dan keluarga waktu nyari sarapan pagi di tempat langganan kita," tulisnya.
Sebelumnya, ia ingin makan di gerai Nasi Gurih Pak Zul Jakarta. Namun sayang, saat itu gerainya tutup sehingga ia pun langsung memutuskan untuk mencari gerai makan lainnya.
Kemudian, ia menemukan warung nasi uduk bernama Nasi Uduk Aceh 77 yang rupanya menjual lauk berbahan dasar daging babi. Lokasinya ada di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Foto: BPPAAwalnya ia tak merasa curiga, sebab dengan label nama 'Aceh' ia yakin bahwa makanannya halal. Kecurigaan mulai timbul ketika ia melihat penampilan dendeng yang ditawarkan.
"Tapi pas ngeliat dendengnya punya warna yang unik dan beda dengan dendeng yang biasa kita lihat di Aceh. Kita tanya awalnya gak dijawab, malah pelanggan di situ yang jawab," lanjutnya.
Ternyata benar saja, dendeng yang dijual di sana merupakan non halal karena berbahan dasar babi. Selain dendeng babi juga ada sate babi. Mengetahui itu, ia dan keluarganya langsung mengurungkan niat untuk makan di sana. [BPPA]