kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LSP-USK Banda Aceh Minta BNSP Lakukan Pengujian, Langkah Menuju Lisensi

LSP-USK Banda Aceh Minta BNSP Lakukan Pengujian, Langkah Menuju Lisensi

Kamis, 28 Oktober 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

 Kepala LSP-USK Banda Aceh, Ardiansyah. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan penilaian terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 yang ada di kampus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala LSP-USK Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, permintaan penilaian ke BNSP ini sebagai salah satu langkah untuk mendapatkan lisensi dari BNSP.

Berdasarkan informasi yang diterima Ardiansyah, pihak BNSP akan melakukan penilaian terhadap LSP-USK Banda Aceh pada tanggal 3 November 2021 mendatang.

Adapun kelebihan dari lisensi ini, Ardiansyah mengatakan, jika sudah berlisensi LSP-USK Banda Aceh bisa melakukan tugasnya dalam melaksanakan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat profesi.

“Tentunya, LSP-USK jika sudah diakui, maka akan diberi lisensi kepada LSP tersebut untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi profesi,” jelas Ardiansyah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh,  

Dalam menghadapi acara penilaian yang tinggal menghitung hari, Ardiansyah beserta para kru lainnya akan berkomitmen untuk memenuhi standar sebagaimana yang dipinta oleh BNSP.

“Karena ini mau masuk tahap penilaian awal, semoga kami bisa memenuhi standar apa yang diminta oleh BNSP. Supaya ke depan, LSP-USK bisa mendapat lisensi dan bisa mengeluarkan sertifikat kompetensi profesi,” tambahnya.

Perlu dketahui, kata dia, kategori LSP-USK Banda Aceh adalah LSP P1. LSP P1 ini jika sudah mendapat lisensi, sertifikasi kompetensi hanya akan diberikan kepada mahasiswa USK Banda Aceh dan tidak terbuka untuk umum.

“Kategori LSP kan ada tiga. Kalau yang di USK, ini LSP P1. Jadi kami berhak memberikan sertifikasi kompetensi terhadap lulusan kami, artinya yang mengikuti pendidikan atau pelatihan di USK. Kalau LSP P3, nah, itu berlaku untuk umum. Dia bisa melakukan sertifikasi kompetensi kepada semua orang dan kepada siapa saja,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda