kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LPLA Minta APIP Aceh Lakukan Uji Forensik Terhadap 14 Paket Pengawasan MYC

LPLA Minta APIP Aceh Lakukan Uji Forensik Terhadap 14 Paket Pengawasan MYC

Minggu, 27 Februari 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar mengatakan, pengawasan teknis pada 14 paket pekerjaaan MYC yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 70 miliar, hasilnya masih sangat mengecewakan.

Menurut Nasruddin, kinerja perusahaan konsultan pengawas pada paket peningkatan jalan dan irigasi yang dibiayai APBA 2020, 2021 dan tahun 2022 masih menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, perusahaan yang berasal dari luar Aceh yaitu pada umumnya beralamat di Jakarta, Bandung dan Medan tidak memiliki kantor yang beralamat tetap di Banda Aceh sehingga menyulitkan masyarakat jika membutuhkan informasi.

“Paket pengawasan teknis yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 70 miliar lebih itu masih dipertanyakan kinerjanya, bagaimana tidak 1 perusahaan memenangkan 2 paket pekerjaan, sedangkan letaknya sangat berjauhan,” ujar Nasruddin kepada Dialeksis.com, Minggu (27/2/2022). 

Kordinator LPLA itu mencontohkan, PT. Cipta Multi Kreasi menang paket pengawasan teknis pada paket jalan Peureulak-Lokop-batasan Gayo Lues senilai Rp 5,8 miliar dan paket jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo nilai kontrak Rp 4,6 miliar. 

Sedangkan PT. Parama Karya Mandiri menang dua paket yaitu pengawasan teknis jalan Trumon-Batas Singkil Rp 3,9 miliar dan Paket Gayo Lues - Babahrot Rp 3,3 milyar. Sementara PT. Seecons menang tender paket Jalan Simpang Tiga-Redelong Pondok Baru Rp 7,2 miliar dan paket jalan Trumon-Batas Singkil Rp 3,9 miliar.

“Secara logika tidak mungkin dapat mengawasi proyek yang letaknya sangat berjauhan. Jika kita mau jujur mari kita chek kembali melalui uji forensik terhadap dokumen penawaran konsultan teknis, kemungkinan besar tenaga teknis rangkap jabatan dan hal tersebut dilarang dalam aturan tender, jika ditemukan tenaga teknis yang merangkap jabatan pada proyek yang berbeda, maka Pokja akan menggugurkan salah satunya,” tuturnya.

Pihaknya kata Nasruddin menilai, jika melihat dari jadwal lelang tidak menutup kemungkinan para peserta yang masuk penawaran beberapa paket masih menggunakan tenaga ahli yang sama. Untuk membuktikan semua, dirinya mendesak untuk dilakukan uji forensik oleh APIP Aceh. 

“Kita minta kepada APIP Aceh untuk melakukan uji forensik. LPLA juga berharap Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru untuk membuka kembali kasus-kasus yang pernah menjadi perhatian publik jika Kejati yang baru ingin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Tidak menutup kemungkinan jika kasus ini diusut maka akan ditemukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda